INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Keppres Pemberhentian Irwandi Dinilai Cacat Hukum, DPRA Diminta Tunda Pelantikan Nova

Last updated: Rabu, 21 Oktober 2020 21:19 WIB
By Redaksi
Share
5 Min Read
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
Mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf
SHARE

Banda Aceh —- Pengesahan pemberhentian dr. Irwandi Yusuf M.Sc dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017 – 2022 dan mengangkat Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif, dinilai keliru dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melangkahi hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad melalui Kepala Divisi Konstitusi, Muhammad Reza Maulana, SH setelah pihaknya mendapat informasi
terkait terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 73/P Tahun 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Irwandi Yusuf sebagai Gubernur Aceh dan mengangkat Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh defenitif.

Satu unit mobil Toyota Vios berwarna hitam terbakar saat isi BBM di SPBU Gampong Meunasah Jurong, Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, Senin pagi (13/10). (Foto: Ist)
Mobil Tak Dimatikan Saat Isi BBM, Toyota Vios Terbakar di SPBU Meurah Dua Pidie Jaya

“Kami melihat Keppres tersebut telah melangkahi hukum yang seharusnya ditaati, pemberhentian gubernur karena adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, hanya dapat dilakukan pada saat telah terbitnya Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai Pengadilan tingkat Kasasi untuk selanjutnya dilakukan eksekusi atas putusan pengadilan tersebut,” jelas
Muhammad Reza Maulana dalam keterangannya, Rabu (21/10).

- ADVERTISEMENT -

“Hari ini apabila kita perhatikan, ternyata sumber utama Irwandi Yusuf dinyatakan bersalah dengan Putusan MA hanya diperoleh dari informasi yang dilihat dari Website www.kepaniteraan.mahkamahagung.go.id sedangkan salinan putusan/petikan putusan sampai dengan hari ini, 20 Oktober 2020 belum dikirim ke Pengadilan Pengaju yaitu PN Jakarta Pusat,” tambahnya.

Ia melanjutkan, dalam Hukum Acara Pidana bagaimana seseorang dapat dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), harus didahului dengan adanya Putusan MA yang diterima pengadilan pengaju kemudian disampaikan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum baru kemudian dapat dieksekusi.

- ADVERTISEMENT -
Anggota DPRA Dukung Aceh Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

“Namun dilihat di website MA tersebut pada kolom ‘dikirim ke pengadilan pengaju’ masih kosong, artinya dapat dipastikan MA belum mengirimkan Salinan Putusan/Petikan ke PN Jakarta Pusat untuk diserahkan kepada Terdakwa/Penasihat Hukunya dan Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Reza.

Walaupun di dalam Website tersebut telah disebutkan, Perkara Nomor 444 K/Pid.Sus/2020 telah putus pada tanggal 13 Februari 2020, namun selama belum disampaikan Salinan/Petikan Putusan oleh MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maka Putusan tersebut belum dapat dinyatakan inkracht.

“Sehingga Keppres tersebut tidak sah secara hukum karena tidak diterbitkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Reza.

Munawal Hadi SH MH dipindahtugaskan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun. (Foto: Ist)
Jaksa Agung Ganti Kajari Bireuen, Munawal Hadi Jadi Kajari Simalungun

“Tunggu sampai Putusan inkracht, baru terbitkan Keppres kemudian silahkan dieksekusi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) setelah Keppres yang dibuat disampaikan ke DPRA beserta lampiran Petikan Putusan atau Putusan,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Pihaknya menyarankan agar DPRA menyurati kembali Presiden dan menanggapi, menyatakan bahwa Keppres tersebut tidak dapat dieksekusi karena perkara Irwandi Yusuf belum inkracht sampai dengan hari ini.

“Jadi menurut kami Pembahasan baik melalui Badan Musyawarah (Bamus) maupun Paripurna DPRA harus membahas terlebih dahulu Keppres ini sah atau sesuai tidak dengan ketentuan hukum yang ada, bukan langsung bicara tentang pelantikan,” sebut Reza.

“Karena ingat, keputusan DPRA sebagai lembaga pembuat hukum harus berkesesuaian hukum dan terhadap Keppres tersebut harus ditelusuri kenapa bisa terbit sedangkan Salinan/Petikan Putusannya saja tidak ada,” tambahnya.

Ia melanjutkan, berdasarkan Hukum Acara Pidana, Irwandi Yusuf belum dapat dinyatakan bersalah, sehingga pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh definitif belum dapat dilaksanakan, maka pihaknya meminta kepada DPRA untuk menunda pelantikan sampai adanya Putusan inkracht dari Mahkamah Agung.

“Kemudian terhadap Keppres tersebut yang dinilai cacat hukum harus ditempuh upaya hukum jika Presiden tidak mencabut keputusan tersebut. Artinya DPRA harus mengkaji, menganalisa dan bersikap tegas karena ini menyangkut rakyat Aceh sehingga DPRA tidak boleh mengambil posisi sebagai aparatur Presiden melainkan sebagai Wakil Rakyat yang mewakili segenap rakyat Aceh,” tegasnya.

“Sebagai contoh kecil saja kami sampaikan, bila seseorang diputus bebas oleh pengadilan tingkat pertama kemudian terdakwa harus segera dilepaskan dari tahanan, kemudian putusan tingkat banding menguatkan putusan tingkat pertama sehingga Terdakwa tetap berstatus bebas di luar penjara, kemudian lagi di tingkat kasasi diterbitkan Putusan bahwa Terdakwa bersalah dan dihukum, pertanyaannya adalah kapan Terdakwa tersebut dihukum dan dimasukkan kembali ke dalam Penjara/LP,” ungkapnya.

Berdasarkan Hukum Acara Pidana, lanjut Muhammad Reza, setelah Jaksa Penuntut Umum menerima salinan putusan dari Pengadilan asal, maka sejak saat itulah jaksa berkewajiban untuk menjemput kembali terdakwa dan memasukkannya ke dalam Lapas.

“Jadi inkracht jangan dilihat dari website, karena web itu hanya bentuk kecepatan informasi, karena secara prosedural inkracht haruslah diterima langsung oleh Pengadilan Pengaju dan Para Pihak sehingga Putusan tersebut dapat dieksekusi,” jelasnya.

Jadi, ia meminta kepada Presiden RI demi tertib hukum dan melaksanakan hukum dengan benar baik formil maupun materil untuk mencabut Keppres tersebut dan menunggu sampai dengan Putusan terhadap mantan Gubernur Aceh turun dari Mahkamah Agung Republik Indonesia ke Pengadilan Pengaju,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Anggota Komisi II DPR RI, M. Nasir Djamil didampingi Wali Kota Aminullah Usman dan Ketua DPRK Farid Nyak Umar meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Banda Aceh di Gedung Pasar Aceh Baru, Rabu (21/10) Nasir Djamil: MPP Banda Aceh Wujud Tata Kelola Pemerintahan dalam Melayani Warga
Next Article Tim Satgas Covid-19 Aceh didampingi Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah I Provinsi Aceh, Iman, memantau aktivitas situasi dan kondisi penerapan protokol kesehatan di Terminal Tipe A Batoh, Banda Aceh, Selasa (20/10) malam Satgas Covid-19 Aceh Pantau Terminal Jelang Libur Panjang Akhir Oktober

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Provinsi Aceh resmi mengajukan diri sebagai tuan rumah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional Tahun 2028. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Resmi Ajukan Diri Tuan Rumah MTQ Nasional 2028

Senin, 13 Oktober 2025
Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menyampaikan apresiasi tinggi atas pelaksanaan kegiatan Sunat Massal “PREPUTIUM 2025” yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan Puskesmas Batoh, Sabtu (11/10/2025).
Aceh

Pemko Banda Aceh Dukung Kegiatan Kesehatan Kolaboratif, Afdhal: Ini Cerminan Kota Kolaborasi

Senin, 13 Oktober 2025
Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh mengalami krisis keuangan parah. (Foto: Ist)
Aceh

RSUDZA Didera Utang Rp286 Miliar dan Krisis Remunerasi, Mualem Didesak Turun Tangan

Senin, 13 Oktober 2025
Makam Teuku Umar ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Aceh Barat. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Barat Tetapkan Delapan Objek Cagar Budaya Baru Sepanjang 2025

Senin, 13 Oktober 2025
Sejumlah pedagang Pasar Aceh, Banda Aceh, mengeluhkan debu tebal yang beterbangan akibat pembongkaran eks gedung Pasar Aceh Shopping Center (PAS). (Foto: Ist)
Aceh

Pedagang Keluhkan Debu Pembongkaran Eks Gedung Pasar Aceh, Pemko Lakukan Penyiraman

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Sekda Aceh Tutup Pekan Kebudayaan Bireuen, Tegaskan Semangat “Kota Juang” untuk Bangun Daerah

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Wisata Tanpa Maksiat, Aceh Utara Terapkan Aturan Ketat Destinasi Islami

Senin, 13 Oktober 2025
Aceh

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Senin, 13 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?