INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
AcehOpini

Ketika Gertakan Prabowo Dianggap Hanya Omon-omon Tak Bertaring di Aceh Selatan

Last updated: Minggu, 17 Agustus 2025 11:19 WIB
By Redaksi
Share
3 Min Read
Fadhli Irman
Fadhli Irman
SHARE

Oleh: Fadhli Irman*

Pidato Presiden RI Prabowo Subianto pada Sidang Tahunan di Gedung MPR RI, 15 Agustus 2025, terdengar lantang menindak tegas 3,7 juta hektare sawit ilegal dan 1.063 tambang nakal-nakal tanpa pandang bulu dan bekingan.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Namun gema janji itu tak pernah terasa di Kabupaten Aceh Selatan, daerah yang justru menghadirkan contoh nyata lemahnya penegakan hukum di sektor pertambangan dan perkebunan.

- ADVERTISEMENT -

Dua nama mencuat, PT Pinang Sejati Utama (PSU) dan PT Aceh Lestari Indo Sawita (ALIS).

Kasus PT PSU telah lama memicu keresahan. Warga sekitar lokasi tambang menuding perusahaan abai terhadap kewajiban tanggung jawab sosial atau CSR yang seharusnya wajib sesuai Pasal 108 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

- ADVERTISEMENT -
Legalisasi Tambang Rakyat: Jalan Keadilan Menyerap Tenaga Kerja dan Memperluas PAD

Pada 3 Januari 2024, PT PSU berjanji menyetor CSR sebesar Rp 500 juta per tahun kepada Pemkab, namun hingga awal 2025 janji itu tak terealisasi dengan dalih tak ada qanun dan aturan yang memperbolehkan.

Konflik sosial pun berulang, hingga Bupati Aceh Selatan Mirwan MS mengeluarkan surat penghentian sementara serta evaluasi aktivitas tambang dan pengangkutan bijih besi oleh KSU Tiega Manggis dan PT PSU pada 21 Juli 2025.

Namun fakta di lapangan menunjukkan aktivitas masih berlangsung, mempertegas dugaan bahwa perintah kepala daerah tak dihormati oleh korporasi.

Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Di sisi lain, PT ALIS dengan berani mengelola perkebunan sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Perusahaan ini mengaku sudah mulai menggarap 40 hektare dari total 1.357 hektare dengan dalih memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan PPKPR, padahal Pasal 42 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan secara tegas mewajibkan HGU sebagai syarat mutlak.

- ADVERTISEMENT -

Bahkan, temuan HAkA menunjukkan PT ALIS telah membuka 109 hektare lahan, bahkan ditemukan 72 hektare yang terbakar di sekitar areal konsesi, yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.

Peristiwa ini jelas melanggar Pasal 69 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2009 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar.

Banyak elemen sipil bahkan mendesak Pemerintag menghentikan seluruh aktivitas PT ALIS karena dianggap merugikan masyarakat, mengancam lingkungan, dan mengangkangi aturan hukum.

12Next Page
Previous Article Untuk Pertama Kali, Mualem Pimpin Upacara HUT Kemerdekaan RI di Aceh
Next Article Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dijadwalkan melantik Brigjen Pol Marzuki Ali Basyah sebagai Kapolda Aceh pada Selasa, 19 Agustus 2025. Kapolda Aceh Brigjen Marzuki Ali Basyah Dilantik 19 Agustus

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Sabtu, 11 Oktober 2025
Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?