BANDA ACEH – Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) M Rizal Falevi Kirani mengingatkan Sekda Aceh Taqwallah agar tidak mencari panggung dan over acting di depan Pj Gubernur Aceh dalam penanganan kasus stunting di Aceh.
Ia mengatakan, Aceh bekerja untuk penanganan stunting bukan baru di tahun 2022, tetapi sudah sejak 2018 dengan lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Stunting di Aceh. Berdasarkan Pergup itu kemudian dibentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Stunting Aceh.
“Untuk itu kita minta kepada Sekda jangan over acting di depan Pj Gubernur. Jangan seolah-olah Pemerintah Aceh sebelumnya tidak bekerja. Sekda harus memberi informasi yang benar dan utuh pada Pj Gubenur sehingga Gubernur bisa memberi arahan kerja berdasarkan evaluasi terhadap aktivitas sebelumnya,” kata M Rizal Falevi Kirani dalam keterangannya, Jum’at, 2 September 2022.
Berdasarkan pedoman dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2018, dibentuk Rumoh Gizi Gampong (RGG) yang menjadi metode penanganan dan pencegahan stunting di Aceh.
“Jadi, bukan dibuat yang baru seperti GISA (Gerakan Imunisasi dan Stunting Aceh (GISA) yang hanya akan membuat bingung masyarakat dan memulai sesuatu program yang baru di masyarakat gampong dan pihak SKPA,” ujarnya.
Falevi menilai GISA yang didengungkan Sekda Aceh tidak menyentuh substansi stunting, karena kerjanya sporadis dan insidental. Stunting itu adalah kejadian yang muncul dari proses yang panjang dan dibutuhkan waktu yang 3-6 bulan untuk bisa menanganinya.
Menurut Falevi, pemberian tablet vitamin, PMT, dan bantuan periodik bukanlah cara dalam penanganan stunting, melainkan dengan cara memberikan makanan yang seimbang gizi dan protein untuk 3 kali makan setiap hari selama 3-6 bulan lamanya.
“Dalam hal inilah Presiden (BKKBN) membuat program Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS) yang terdiri pada 3 kegiatan utama yaitu pengumpulan donasi, pelibatan pihak ketiga, dan pengelolaan dana. Jadi, BAAS ini bukan mewajibkan SKPA bertanggung jawab perwilayah kabupaten seperti yang dilakukan Sekda,” tutur politikus PNA itu.