Ketua PKK Aceh Dyah Erti Idawati foto bersama Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pop Sony Sanjaya dan sejumlah elemen sipil Aceh, usai pertemuan membahas kasus kekerasan seksual terhadap anak di Aceh, di Aula Rumah Dinas Wagub Aceh, Rabu (26/5)
SHARE
DPRA melakukan legislative review terhadap Qanun Jinayah untuk mencabut pasal terkait jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, dan jarimah ini mengacu pada UU Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pemerintah meningkatkan alokasi anggaran untuk pencegahan, penanganan dan pemberdayaan perempuan dan anak di Aceh, khususnya terkait dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Mendorong penyediaan SDM yang cakap (social maker yang berada dalam lingkup pemerintah), sarana dan prasarana yang memadai terhadap pemulihan perempuan dan anak yang menjadi korban kejahatan seksual, termasuk ketersediaan rumah aman untuk proses pemulihan korban kekerasan dan pembinaan untuk anak berhadapan dengan hukum.
Sehubungan dengan hukum acara pidana Indonesia untuk memasukkan klausula tentang kompetensi para hakim yang memiliki pemahaman, pengetahuan dan sensitivitas korban dalam menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.
Memastikan Aparat Penegak Hukum, khususnya hakim mendapatkan peningkatan kapasitas dan sertifikasi pengetahuan berbagai kebijakan perlindungan perempuan dan anak (UUPA, SPPA) serta memiliki perspektif penanganan korban.
Pengadilan dan seluruh lintas sektor yang menangani kasus hukum bagi korban disabilitas menyediakan tenaga ahli untuk mendampingi korban.
Mendukung segera disahkannya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini, dalam rangka memperkuat dan menjaga perdamaian Aceh. (IA)