Saat ini, pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat 2, Undang – undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (IA)
Kirim Ganja Berdalih Sparepart Via Kargo Bandara SIM, Warga Asal Pidie Ditamgkap

By Redaksi

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh menangkap ULUL (32), pelaku pengiriman ganja kering dengan modus sparepart mobil melalui kargo Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar