“Insya Allah tahun ini akan melanjutkan kuliah jurusan data analitik di Jerman,” kata Jumila.
Ia menyebutkan konflik bukan hanya merebut orang tua dari anak-anak. Lebih dari itu, ada kerusakan psikologi yang tak mudah diobati. Belum lagi korban yang rata-rata adalah keluarga dengan ekonomi menengah ke bawah. Tentu kesulitan finansial membuat banyak anak dari korban konflik yang cita-cita mereka terhenti di tengah jalan.
“Banyak teman saya di Rumoh Geudong yang bahkan untuk ke Sigli saja bisa dihitung jari. Kecil kemungkinan (anak korban konflik) melanjutkan pendidikan. Mereka pintar-pintar, tapi balik lagi ke kondisi keluarga yang sangat tidak mendukung,” ungkap Jumila.
Ia termasuk beruntung. Mendapatkan beasiswa dan melanjutkan kuliah. Namun di balik itu, ada kesulitan lain, dimana ia harus memenuhi kebutuhan hidup dan biaya tinggal di Banda Aceh selama menempuh studi.
Oleh Pemerintah Aceh, Jumila yang lulus S-2 di Jerman diberikan pendidikan dan biaya persiapan kursus bahasa Inggris. Namun ia kini dibingungkan dengan biaya perjalanan yang tak ditanggung dimuka oleh Pemerintah Jerman.
Menjawab hal itu, Nova Iriansyah memerintahkan Kepala BPSDM Aceh, Syaridin untuk memikirkan solusi. Mimpi Jumila harus terwujud. Ia harus berangkat dan menyelesaikan studi di Jerman.
“Kalian telah mengalami perjuangan hidup yang begitu keras. Hari ini momentum emas. Genap 15 tahun MoU Helsinki ditandatangani,” kata Nova. Momentum itu haruslah membuat pemerintah hadir di tengah-tengah mereka.
Nova berpesan agar seluruh anak-anak yang kini telah berusia remaja itu untuk mensyukuri hidup dan mengisi kehidupan dengan pembangunan. Mereka diajak untuk saling percaya dan menumbuhkan kasih sayang di antara sesama.
“Tidak mudah menjadi sosok seperti kalian. Kalian menghadapi kondisi yang tidak layak diterima di usia kalian itu,” tegas Nova.
Pemerintah Aceh sampai sejauh ini terus melakukan berbagai upaya pemenuhan hak bagi korban konflik. Diantaranya adalah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 330/1209/2020 Tentang Penetapan Penerima Reparasi Mendesak Hak Korban Kepada Korban Pelanggaran HAM.