“Kami berharap, agar usulan hutan adat kami segera diproses legalitasnya oleh KLHK,” pintanya.
Menjawab pertanyaan salah seorang tim PKTHA, terkait hutan adat yang diusulkan sekarang berbasis Kampong, padahal tahun lalu USK telah merekomendasikan Mukim sebagai MHA di Provinsi Aceh.
Sekretaris PRHIA USK, Dr Teuku Muttaqin Mansur MH menjelaskan, berdasarkan hasil kajian PRHIA subyek MHA di Aceh sebenarnya ada tiga, yakni Kampong/Gampong, Mukim, dan Panglima Laot.
Kampong dan Mukim, selain sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam mengurus administrasi dan pembangunan, juga sebagai Ketua MHA pada level masing-masing.
Karenanya, lanjut Muttaqin, jika terjadi sengketa adat dalam masyarakat maka yang menyelesaikannya adalah Kepala Kampong/Keuchik dan Imeum Mukim. Untuk sengketa nelayan di laut akan diselesaikan Panglima Laot.