BANDA ACEH — Koalisi Masyarakat Sipil kembali mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki dalam jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya sebagai Staf Ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul mengungkapkan, pengangkatan Achmad Marzuki dalam JPT Madya Staf Ahli Mendagri dilakukan tanpa melalui proses secara terbuka dan kompetitif, sehingga bertentangan dengan Pasal 109 Ayat (2) UU Nom 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Jo. Pasal 157 Ayat (1) PP No.11/ 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diubah dengan PP Nomor 17/ 2020 (PP Manajemen PNS).
Selain cacat prosedur, juga mencederai prinsip – prinsip demokrasi dan HAM. Dimana pengisian Penjabat Kepala Daerah masih dalam ruang lingkup pemaknaan “secara demokratis” sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Oleh karenanya, perlu bagi pemerintah untuk menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut Pasal 201 UU 10/2016, sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas sekaligus memberikan jaminan bagi hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi dan berperan aktif terhadap jalannya pemerintahan.
Disebutkannya, Aceh adalah salah satu daerah yang terdampak akibat penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang masa jabatan Gubernur definitif berakhir 5 Juli 2022.
Lalu, untuk mengisi kekosongan Gubernur Aceh definitif, Presiden Jokowi mengangkat Mayjen TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh pada 4 Juli 2022. Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, pengangkatan ini dilakukan secara “brutal” dan ugal-ugalan.
“Mengingat proses pengangkatan Pj Gubernur Aceh berlangsung secara senyap, maka kami menduga adanya upaya menghidupkan kembali Dwifungsi TNI secara “terselubung” dengan memanfaatkan celah kosong peraturan perundang-undangan. Oleh karena Achmad Marzuki sudah dipersiapkan sejak awal saat masih menjadi TNI aktif untuk dijadikan Penjabat Gubernur Aceh,” sebut Syahrul, dalam keterangan persnya, Kamis (15/12).