Hal mana, konteks komando tetap di urusan bisnis, investasi dan sumber daya alam, bukan kebutuhan masyarakat,” terangnya.
Berdasarkan uraian tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden RI dan Mendagri RI untuk menghentikan upaya – upaya penyelundupan Dwi Fungsi TNI maupun Polri melalui pengisian kekosongan jabatan kepala daerah.
Selanjutnya, mendesak segera menerbitkan peraturan pelaksana tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah untuk menjamin proses penunjukkan penjabat kepala daerah berdasarkan prinsip – prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (IA)