Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Kodam IM Tegaskan Hanya Pengelola Tanah Blang Padang, Bukan Pemilik!

"Kita sebagai Kodam di sini tidak bisa mengambil keputusan, kita ini hanya pengelola, bukan pemilik. Bergantung pada keputusan pimpinan, baik dari Presiden, Kementerian Pertahanan, maupun pimpinan TNI. Kita pada prinsipnya ikut arahan pimpinan," ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IM, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, Senin (30/6/2025).
Kodam Iskandar Muda (IM) menegaskan posisinya sebagai pengelola, bukan pemilik tanah Blang Padang, Banda Aceh. (Foto: Ist)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kodam Iskandar Muda (IM) menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan status tanah Blang Padang kota Banda Aceh.

Kodam menyerahkan sepenuhnya persoalan itu kepada keputusan pimpinan pusat, termasuk Presiden, Kementerian Pertahanan dan Panglima TNI.

“Kita sebagai Kodam di sini tidak bisa mengambil keputusan, kita ini hanya pengelola, bukan pemilik. Bergantung pada keputusan pimpinan, baik dari Presiden, Kementerian Pertahanan, maupun pimpinan TNI. Kita pada prinsipnya ikut arahan pimpinan,” ujar Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) IM, Kolonel Inf Teuku Mustafa Kamal, Senin (30/6/2025).

Kapendam menegaskan, lahan Blang Padang bukan milik Kodam IM maupun TNI AD.

Namun, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. KMK-193/Km.6/WKN.01/KNL.01/2021 tanggal 24 Agustus 2021, Kodam diberi mandat untuk mengelola lahan tersebut.

“Lahan itu terbuka untuk publik. Digunakan untuk kegiatan masyarakat, pedagang juga bisa berdagang di situ, dan kegiatan seremonial juga dilakukan di sana. Tidak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh telah menyurati Presiden RI Prabowo Subianto guna meminta penyelesaian status tanah wakaf Blang Padang. Surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025 itu ditandatangani oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Pemerintah Aceh menyebut, tanah yang terletak di Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman itu, adalah tanah wakaf milik Masjid Raya Baiturrahman yang dikuasai TNI AD sejak 20 tahun lalu, pasca-tsunami Aceh.

“Semua ini telah kita sampaikan ke pemerintah pusat. Biarlah mereka yang memutuskan status lahan ini,” ujar Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Jumat (27/6/2025).

Fadhlullah menyebut, berdasarkan dokumen peninggalan Kesultanan Aceh dan arsip Belanda, tanah Blang Padang dan Blang Punge merupakan tanah wakaf dari Sultan Iskandar Muda yang diperuntukkan bagi kemakmuran dan pemeliharaan Masjid Raya Baiturrahman.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup