Banda Aceh – Beredarnya foto-foto dan video sekelompok wanita goweser berbaju pink seksi dengan penampilan yang dinilai tidak pantas telah membuat banyak pihak gerah.
Di media sosial khususnya Facebook dan Unstagram, foto-foto tersebut menjadi buah bibir warganet. Sebagian perempuan di dalam foto itu dengan pakaian ketat terlihat memperlihatkan lekuk tubuhnya dan menggeraikan rambutnya.
Ketua DPR Kota Banda Aceh, Farid Nyak Umar, menilai apa yang dilakukan sekelompok goweser tersebut juga telah mencoreng komunitas gowes lain yang murni untuk berolahraga.
“Kita berharap tindakan tersebut tidak terulang lagi oleh siapa pun yang berada di Kota Banda Aceh, meski ini telah mencoreng komunitas gowes di Aceh,” ujar Farid Nyak Umar, Senin (6/7)
Ketua DPRK Banda Aceh menyayangkan perilaku goweser seksi tersebut sebagai bentuk pelecehan terhadap syariat Islam di Aceh.
Tindakan tampil di area publik dengan pakaian ketat dan tanpa menutup kepala khususnya bagi perempuan muslim, bukan saja bertentangan dengan syariat Islam, tetapi juga mengganggu kenyamanan publik.
Menurutnya, tindakan tersebut melanggar qanun syariat Islam khususnya Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
“Ini bentuk pelecehan terhadap pelaksanaan syariat Islam dan kearifan lokal masyarakat Aceh di bumi Serambi Mekkah yang selama ini kita tegakkan,” tegas Farid Nyak Umar.
Farid menambahkan, Aceh khususnya Kota Banda Aceh dengan kekhususannya telah menerapkan syariat Islam sejak 2002. Karenanya, siapa pun yang berada di Kota Banda Aceh ini, harus menghormati pelaksanaan syariat Islam sesuai qanun yang berlaku.
“Kita harus pahami Kota Banda Aceh sebagai etalasenya Aceh, apa yang mereka pertontonkan ini tidak hanya mencoreng wajah Banda Aceh tetapi juga Aceh,” terangnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu meminta Pemerintah Kota Banda Aceh mengusut dan menindak tegas setiap pelanggar syariat Islam di Banda Aceh tanpa pandang bulu, sesuai dengan Pasal 14, Ayat 3 dan 4 Qanun Syariat Islam Nomor 11 tahun 2002.