Kota Kolaborasi: Nama Indah di Balik Tarif dan Tekanan Pajak Baru
Memberikan pendampingan dan edukasi khusus bagi pelaku usaha kecil, agar tidak gagap terhadap perubahan sistem dan tarif baru.
Menetapkan indikator kinerja pelayanan yang jelas dan terukur sebagai dasar penyusunan tarif—karena rakyat harus tahu, bahwa setiap pajak yang dibayar akan kembali dalam bentuk pelayanan yang lebih baik.
Terakhir, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan pelaksanaan qanun ini, agar pemerintahan kita tetap bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
“Kami meyakini bahwa Qanun ini akan menjadi fondasi penting dalam pembangunan Banda Aceh yang berkelanjutan dan berkeadilan. Dengan semangat Restorasi yang kami perjuangkan dan semangat Kolaborasi yang digaungkan oleh Pemerintah Kota, kami percaya bahwa perubahan ini akan mengarah pada tata kelola fiskal yang lebih efisien, inklusif, dan transparan,” tuturnya.