Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPA Minta Anggotanya yang Ditangkap Polda Aceh Dibebaskan Terkait Keributan di Dinas Perkim

Ketua KPA Sagoe Meh Ijoe Idi Tjut (Darul Aman) Kabupaten Aceh Timur, Syarkawi alias Tuan Tanah, menegaskan bahwa para anggotanya bukanlah preman sebagaimana diberitakan, melainkan eks-kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang selama ini masih konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Dua anggota Komite Peralihan Aceh (KPA) yang ditangkap Polda Aceh terkait keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh. (Foto: Ist)

BANDA ACEH, Infoaceh.net – Komite Peralihan Aceh (KPA) angkat bicara terkait penangkapan sejumlah anggotanya oleh Polda Aceh pasca insiden di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh pada Selasa, 12 Agustus 2025 lalu.

Ketua KPA Sagoe Meh Ijoe Idi Tjut (Darul Aman) Kabupaten Aceh Timur, Syarkawi alias Tuan Tanah, menegaskan bahwa para anggotanya bukanlah preman sebagaimana diberitakan, melainkan eks-kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang selama ini masih konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat.

“Mereka bukan preman. Mereka adalah mantan kombatan yang berjuang untuk rakyat, khususnya terkait hak-hak masyarakat miskin dalam mendapatkan bantuan rumah. Kami minta Kapolda Aceh bijak dan membebaskan mereka,” ujar Syarkawi dalam keterangannya, Ahad (17/8/2025).

Insiden bermula ketika sekelompok orang mendatangi Kantor Dinas Perkim Aceh di Banda Aceh untuk menyampaikan aspirasi.

Mereka meminta agar program bantuan rumah bagi masyarakat miskin benar-benar tepat sasaran dan tidak dikorupsi.

Namun, suasana sempat memanas. Beberapa dari mereka berbicara dengan nada tinggi, bahkan ada yang menendang kursi serta menunjuk salah seorang aparatur sipil negara (ASN).

Kericuhan kecil itu akhirnya bisa diredam setelah pihak Perkim mengajak berdialog.

Meski pertemuan ditutup dengan tenang, peristiwa tersebut tetap berujung pada tindakan hukum. Polda Aceh mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sementara lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana, tetapi diwajibkan untuk tetap melapor secara berkala sebagai saksi.

Kepolisian menegaskan tidak akan menoleransi aksi-aksi yang dianggap mengarah pada premanisme atau tindakan intimidasi, apalagi yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan di Aceh.

Menanggapi hal itu, Syarkawi meminta agar kasus ini diselesaikan dengan pendekatan damai.

Menurutnya, pasca dua dekade perdamaian Aceh, masih banyak poin penting dari Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 2005 yang belum sepenuhnya direalisasikan, terutama terkait kesejahteraan mantan kombatan.

“Kami tegaskan, KPA tetap berkomitmen menjaga perdamaian. Tapi jangan labeli anggota kami sebagai preman, karena mereka hanya memperjuangkan hak rakyat. Penyelesaian damai lebih bijak ketimbang kriminalisasi,” kata Syarkawi.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Aceh menetapkan dua orang pelaku keributan di Kantor Dinas Perkim Aceh sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum.

Dua tersangka tersebut adalah M alias Aneuk Tuloet (43) dan MAI alias Kek Min (43). Mereka dijerat Pasal 170 jo 335 ayat (1) jo 336 KUHP. Sementara lima orang lagi dibolehkan pulang, tetapi wajib lapor karena masih berstatus sebagai saksi.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan, dari tujuh orang yang sebelumnya diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Aceh.

“Setelah gelar perkara, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan, dua ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Lima lainnya tidak memenuhi unsur pidana karena hanya hadir dan pasif dalam keributan tersebut,” ujar Joko.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Data kontak yang digunakan pelaku, lengkap dengan foto profil dan nama Nasir Nurdin, Ketua PWI Aceh. (Foto: Tangkapan layar)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup