Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

KPA Tolak Dibangun Masjid di Bekas Rumoh Geudong, Jangan Hilangkan Bukti Sejarah Pelanggaran HAM

Surat KPA Pusat kepada Presiden RI yang meminta agar bukti pelanggaran HAM di Rumoh Geudong tak dihilangkan atau dialihfungsikan

BANDA ACEH – Komite Peralihan Aceh (KPA) menolak dengan tegas pengalihfungsian situs sejarah tempat penyiksaan dan penahanan sewenang-wenang di Rumoh Geudong, Gampong Bilie Aron Kecamatan Geulumpang, Kabupaten Pidie yang merupakan bukti sejarah sebagai pelanggaran HAM berat masa lalu.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPA Pusat, Azhari Cage menyoroti perobohan situs sejarah atau penghancuran sisa bangunan Rumoh Geudong, yang diketahuinya telah beredar luas di media. Rencananya di lokasi tersebut akan dibangun masjid.

“Kita bukan menolak pembangunan masjid tapi dalam pemukiman itu sudah ada, nanti kalau dipaksakan malah jamaahnya tidak cukup. Kalau memang mau dibangun mesjid kenapa harus dipaksakan disitu? kenapa tidak dipinggir jalan atau di tempat yang lain yang lebih cocok?,” tegas Azhari Cage, Kamis (22/6).

KPA menduga ini ada maksud terselubung tentang penghilangan sejarah atau penghilangan bukti pelanggaran HAM konflik dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Padahal, kata Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) itu, tragedi Rumoh Geudong merupakan bukti sejarah pada masa konflik dulu, apalagi presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada 11 Januari 2023 telah mengakui Tragedi Rumoh Geudong tahun 1989-1998, peristiwa pembantaian di Simpang KKA Tahun 1999, dan peristiwa Jambo Keupok, Aceh Selatan tahun 2003, merupakan bukti sejarah pelanggaran HAM.

Menyikapi hal tersebut, KPA Pusat melalui surat resmi menyurati Presiden RI meminta agar Rumoh Geudong dan tempat lain seperti Simpang KKA, dan Jambo Keupok agar dibangun Museum dan sekolah mulai TK, SD, SMP dan SMA.

Surat bernomor 16/KPA/VI/2023 itu ditandatangani oleh Wakil ketua KPA Pusat Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak tertanggal 19 Juni 2023.

Intinya, dalam surat itu, KPA meminta agar bukti pelanggaran HAM di Rumoh Geudong tak dihilangkan atau dialihfungsikan.

Selain itu, dalam surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi, KPA meminta dibangun gedung museum berbentuk replika seperti Rumoh Geudong yang dulu.

Kemudian meminta dana abadi pendidikan Rp 3 triliun untuk anak-anak eks kombatan GAM dan anak korban konflik.

KPA dengan tegas meminta agar tidak mengusik atau mengganggu bukti sejarah yang ada di Aceh, baik itu bukti sejarah baik maupun bukti sejarah kelam.

“Surat dari Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abubakar atau Aburazak, turut dilampirkan sebagai bentuk keputusan dan permintaan resmi dari KPA,” jelas Azhari Cage.

KPA berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan permintaan mereka dan menjaga integritas situs sejarah Aceh yang berharga bagi masyarakat dan sejarah Indonesia. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Hasto Dianggap Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu
Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Suap Harun Masiku
Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Tutup
Enable Notifications OK No thanks