BANDA ACEH — Komite Peralihan Aceh (KPA) menolak pasal makar yang dikenakan kepada 11 anggotanya yang dipanggil oleh Polda Aceh
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPA Pusat Azhari Cage saat menggelar konferensi pers di Kantor KPA Pusat, Batoh, Banda Aceh, Selasa (28/12).
Sebelumnya, KPA se-Aceh menggelar rapat tertutup sehubungan pemanggilan 11 anggotanya oleh Polda Aceh karena mengibarkan Bendera Bintang Bulan di Lhokseumawe pada 4 Desember lalu.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPA Pusat Muzakir Manaf alias Mualem, didampingi Wakil Ketua KPA Pusat Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak, Azhari Cage selaku Jubir KPA, serta 26 Panglima KPA wilayah se-Aceh.
“Pertama, kami menolak secara tegas dikenakannya pasal makar kepada anggota kami yang beberapa saat lalu dipanggil oleh Polda” ujar Azhari Cage.
“Sudah 17 Aceh damai, namun persoalan Aceh belum selesai. Seluruh kewenangan Aceh belum dijalankan. Banyak poin-poin yang di tahan oleh pemerintah Pusat, baik dalam MoU Helsinki maupun dalam UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” ungkapnya.
Sebab itu, KPA mendesak para juru runding perdamaian Aceh, GAM-RI untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang masih belum selesai, termasuk soal bendera Aceh.
Selain itu, ungkap Azhari Cage, KPA meminta kepada Tim Aceh dan Tim Pusat yang telah ditunjuk oleh Presiden untuk menyelesaikan persoalan Aceh untuk kembali mengadakan pertemuan.
Untuk diketahui, Jokowi telah menunjuk Moeldoko sebagai Ketua Tim dari pemerintah pusat untuk menyelesaikan berbagai turunan MoU Helsinki dan UUPA yang belum berjalan. Sedangkan dari Aceh, langsung dipimpin oleh Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al-Haythar. (IA)