KPK Diminta Telusuri Potensi Korupsi SDA dalam Pengalihan 4 Pulau di Aceh ke Sumut
Singkil, Infoaceh.net — Dialihkannya empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 sampai saat ini masih menuai polemik. Pasalnya kebijakan tersebut dari berbagai aspek jelas-jelas tidak wajar namun terkesan begitu dipaksakan.
“Perlu kita pahami persoalan pulau di Aceh Singkil tersebut selain berkaitan dengan wilayah, marwah dan harga diri rakyat Aceh juga besar kemungkinan juga berkaitan dengan potensi sumber daya alam (SDA) yang tersembunyi yang ada disana baik itu terkait potensi bahari, potensi wisata hingga besar kemungkinan juga berkaitan dengan potensi migas dengan nilai bisnis investasi yang fantastis,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, dalam keterangannya, Selasa 3 Juni 2025.
Menurut Mahmud, dari berbagai aspek secara berbagai aspek jelas-jelas baik itu Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek dan Pulau Lipan merupakan wilayah Aceh. Sehingga sungguh masih misteri dan menimbulkan tanda tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik pengalihan pulau-pulau tersebut.
“Kita sudah turun ke pulau tersebut, di sana jelas terdapat tugu yang menyatakan kepemilikan pulau tersebut milik Aceh Singkil, kemudian pengelolaan pulau tersebut selama ini juga oleh orang Aceh dan surat-surat kepemilikan berupa surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965, bahkan kabarnya di dalam peta militer sekalipun keempat pulau itu dimasukkan dalam wilayah Aceh,” jelasnya.
Hal ini, kata Mahmud, semakin menguatkan adanya indikasi pemaksaan perubahan peta wilayah yang dilakukan melalui Keputusan Mendagri dengan tujuan tertentu, bisa saja tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan investasi sumber daya alam (SDA).
“Secara aspek bisnis dan investasi dalam skala besar seperi untuk kawasan-kawasan potensial SDA termasuk Migas, maka pengaturan regulasi kerap menjadi kalkulasi, baik dari kemudahan perizinan, kepastian bisnis hingga pembayaran hasil usaha untuk negara. Jika wilayah bisnis tersebut di daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh maka selain harus mengakomodir regulasi nasional juga harus menjalankan regulasi lokal yang termaktub dalam UUPA dan qanun turunannya,” bebernya.
- Aceh Singkil
- Alamp Aksi Aceh
- investasi sumber daya alam
- Kepmendagri 2025
- konflik wilayah Aceh
- korupsi SDA Aceh
- KPK Aceh
- Migas Aceh
- pengalihan wilayah Aceh
- polemik Kepmendagri
- politik Aceh
- potensi migas Aceh
- pulau Aceh ke Sumatera Utara
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Panjang
- sengketa wilayah Aceh
- sumber daya alam Aceh
- UUPA Aceh