KPK Diminta Telusuri Potensi Korupsi SDA dalam Pengalihan 4 Pulau di Aceh ke Sumut
Dia meyakini, adanya maksud tersembunyi dari Keputusan Mendagri tersebut, sehingga Keputusan tersebut dipaksakan harus dikeluarkan, padahal dari berbagai fakta di lapangan jelas-jelas keempat pulau tersebut merupakan wilayah Aceh dan jika dilakukan pengalihan akan dapat mengganggu stabilitas.
“Tentunya menjadi tanda tanya apa sebenarnya maksud terselubung dibalik pengalihan pulau milik Aceh tersebut, apakah berkaitan dengan sumber daya alam atau murni berdasarkan kajian kewilayahan, mengingat dari berbagai aspek membuktikan pulau-pulau tersebut sejak dulu memang milik Aceh, namun Mendagri secara sepihak justru mengeluarkan pulau -pulau tersebut dari wilayah Aceh,” tambahnya.
Alamp Aksi menyebutkan, tidak menutup kemungkinan adanya Korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) dalam keputusan tersebut, untuk itu pihaknya meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga anti rasuah untuk menelusuri dan mengusut kemungkinan adanya indikasi korupsi dalam keputusan Mendagri tersebut mengingat adanya pemaksaan keputusan yang bertentangan dengan fakta lapangan.
“Kita minta KPK dapat menelusuri dan mengusut apakah ada kemungkinan adanya transaksional, kolusi atau gratifikasi dalam penentuan keputusan Mendagri tersebut. Apakah ada indikasi korupsi SDA dalam keputusan tersebut,” pungkasnya.
- Aceh Singkil
- Alamp Aksi Aceh
- investasi sumber daya alam
- Kepmendagri 2025
- konflik wilayah Aceh
- korupsi SDA Aceh
- KPK Aceh
- Migas Aceh
- pengalihan wilayah Aceh
- polemik Kepmendagri
- politik Aceh
- potensi migas Aceh
- pulau Aceh ke Sumatera Utara
- Pulau Lipan
- Pulau Mangkir Gadang
- Pulau Mangkir Ketek
- Pulau Panjang
- sengketa wilayah Aceh
- sumber daya alam Aceh
- UUPA Aceh