INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

KPK Serahkan Aset Rampasan Korupsi Dermaga Sabang Rp27,6 Miliar ke Pertamina

Last updated: Kamis, 30 Oktober 2025 02:21 WIB
By Andi Armi
Share
Lama Bacaan 7 Menit
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina. (Foto: Dok. KPK)
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina (Persero).

Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk melayani kebutuhan energi publik di Provinsi Aceh.

Ilustrasi berkata kasar atau teumeunak di media sosial.
DPRA Siapkan Aturan Bermedia Sosial: Dilarang Teumeunak dan Konten Maksiat, Satpol PP–WH Akan Awasi

Penyerahan aset ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban korupsi.

- ADVERTISEMENT -

Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino.

Seluruhnya berlokasi di Aceh dan diserahkan secara resmi oleh KPK kepada Pertamina pada Selasa (28/10/2025).

- ADVERTISEMENT -
Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keadilan dalam pemberantasan korupsi.

“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Menurut Mungki, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap dapat beroperasi demi memenuhi kebutuhan energi masyarakat Aceh.

Kebijakan Kementerian ESDM RI membuka peluang bagi Aceh ikut terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai atau offshore. (Foto: Ist)
Kementerian ESDM Beri Kewenangan Aceh Kelola Migas Hingga 200 Mil Laut

“Hakim dan JPU sepakat bahwa aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

- ADVERTISEMENT -

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000.

Rinciannya sebagai berikut:

  • SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar.
  • SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar.
  • SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar.
  • Empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.

Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail (untuk SPBU dan SPBN) serta PT Pertamina Trading and Services (untuk SPPBE dan armada truk).

“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.

Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.

Pertamina berjanji segera mengoperasionalkan seluruh fasilitas tersebut untuk mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh.

KPK dan Pertamina juga telah menandatangani berita acara serah terima aset, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Trading and Services Deni Febrianto.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Teddy.

Penyerahan aset ini menjadi contoh kolaborasi nyata antara KPK dan BUMN dalam memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan untuk kemanfaatan publik.

Langkah tersebut mempertegas komitmen negara bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan kesejahteraan rakyat.

– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina (Persero).

Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk melayani kebutuhan energi publik di Provinsi Aceh.

Penyerahan aset ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban korupsi.

Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino.

Seluruhnya berlokasi di Aceh dan diserahkan secara resmi oleh KPK kepada Pertamina pada Selasa (28/10/2025).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keadilan dalam pemberantasan korupsi.

“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).

Menurut Mungki, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap dapat beroperasi demi memenuhi kebutuhan energi masyarakat Aceh.

“Hakim dan JPU sepakat bahwa aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000.

Rinciannya sebagai berikut:

SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar.

SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar.

SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar.

Empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.

Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail (untuk SPBU dan SPBN) serta PT Pertamina Trading and Services (untuk SPPBE dan armada truk).

“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.

Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.

Pertamina berjanji segera mengoperasionalkan seluruh fasilitas tersebut untuk mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh.

KPK dan Pertamina juga telah menandatangani berita acara serah terima aset, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Trading and Services Deni Febrianto.

“Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Teddy.

Penyerahan aset ini menjadi contoh kolaborasi nyata antara KPK dan BUMN dalam memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan untuk kemanfaatan publik.

Langkah tersebut mempertegas komitmen negara bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan kesejahteraan rakyat.

TAGGED:acehAset Rampasan KorupsiDermaga Sabangenergi AcehKejahatan KorupsiKolaborasi KPK-BUMNkpkPemerataan Distribusi EnergiPemulihan Aset PublikPenegakan HukumpertaminaSPBNspbuSPPBETruk Hino
Previous Article Tren narkoba baru Ketamine dan Etomidate, dihirup dan dicampur Liquid Vape yang digunakan dengan cara berbeda dari narkoba konvensional. (Foto: Ist) Tren Narkoba Baru Ketamin-Etomidate: Dihirup dan Dicampur Liquid Vape
Next Article Fakultas Ekonomi Universitas Muhammadiyah Aceh melaksanakan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Instalasi Rehabilitasi Terpadu Seuramoe Sehat Jiwa, RSJ Aceh, Kuta Malaka, Aceh Besar, Rabu (29/10). Unmuha Gelar Pengabdian di Seuramoe Sehat Jiwa RSJ Aceh
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Dugaan adanya permainan “busuk” di balik penyaluran dana hibah Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang makin mencuat. (Foto: Ist)
Hukum
Aroma “Busuk” Dana Hibah Rp6,2 Miliar BSI Maslahat di Sabang Kian Terkuak
Kamis, 30 Oktober 2025
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Aroma pelanggaran hukum tercium kuat di balik proyek pembangunan yang digarap Kelompok/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Sabang. (Foto: Ilustrasi)
Hukum
BSI Sabang Kebal Hukum, Regulasi Dikangkangi Demi Hibah Rp6,2 Miliar
Rabu, 29 Oktober 2025
Biografi Ulama Aceh
Abu Bireuen, Guru Senior Dayah MUDI Mesra Yang Pernah Menjadi Anggota Dewan
Kamis, 2 Juli 2020
Hukum
Gadis di Bawah Umur di Langsa Diperkosa 10 Pemuda Berstatus Pelajar Sebagai Penebus Hutang
Rabu, 31 Maret 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Kementerian Sosial memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh dalam penanganan bencana dan penguatan cadangan logistik daerah. (Foto: Ist)
Umum

Tangani Bencana di Aceh, Kemensos Siapkan Bantuan Logistik 6 Truk Kontainer

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah meninjau lokasi tol Padang Tiji-Seulimuem yang dilanjutkan pertemuan dengan warga setempat bersama Pangdam IM Mayjen TNI Joko Hadi Susilo dan Wakil Bupati Pidie Al Zaizi di Grong-grong, Pidie, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Warga Tolak Harga Murah Ganti Rugi Lahan Tol di Padang Tiji, Wagub dan Pangdam Turun ke Pidie Cari Solusi

Rabu, 29 Oktober 2025
Dishub Aceh mengingatkan masyarakat tidak bermain layang-layang di sekitar Bandara SIM Blang Bintang, Aceh Besar karena bisa mengganggu pesawat. (Foto: Ist)
Aceh

Ganggu Pesawat, Dishub Ingatkan Warga Jangan Bermain Layangan di Sekitar Bandara SIM

Kamis, 30 Oktober 2025
Wagub Aceh Fadhlullah bersama Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi, Asisten I Sekda Aceh Syakir, Kadis Syariat Islam Aceh Zahroel Fajri dan Forkompinda Pidie Jaya meninjau Arena Utama MTQ Aceh di Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (29/10). (Foto: Ist)
Aceh

Jelang Dibuka, Wagub Tinjau Lokasi MTQ Aceh 2025 di Pijay

Rabu, 29 Oktober 2025
Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Anti Narkotika (DPD GRANAT Aceh). (Foto: Ist)
Aceh

Soal Pembatalan Konser Slank, DPD GRANAT Aceh Luruskan Isu Kolaborasi dengan EO PT Erol

Rabu, 29 Oktober 2025
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menghadiri Rakor Penanggulangan Bencana 2025 di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (28/10).
Aceh

Syech Muharram Harap Dukungan BNPB Atasi Krisis Air di Aceh Besar

Rabu, 29 Oktober 2025
Kebakaran menghanguskan rumah panggung kayu milik warga di Gampong Keuneu Eu, Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, pada Selasa malam (28/10). (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Aceh

Rumah Panggung Kayu Warga Peukan Bada Ludes Terbakar, Pemilik Mengungsi ke Rumah Tetangga

Rabu, 29 Oktober 2025
Plt. Kepala Dispora Aceh T. Banta Nuzullah
Aceh

Dispora Aceh Bantah Cabut Izin Konser Slank: Panitia Belum Bayar Sewa Lapangan

Rabu, 29 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?