Jakarta, Infoaceh.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina (Persero).
Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk melayani kebutuhan energi publik di Provinsi Aceh.
Penyerahan aset ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban korupsi.
Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino.
Seluruhnya berlokasi di Aceh dan diserahkan secara resmi oleh KPK kepada Pertamina pada Selasa (28/10/2025).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keadilan dalam pemberantasan korupsi.
“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Menurut Mungki, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap dapat beroperasi demi memenuhi kebutuhan energi masyarakat Aceh.
“Hakim dan JPU sepakat bahwa aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000.
Rinciannya sebagai berikut:
- SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar.
- SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar.
- SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar.
- Empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail (untuk SPBU dan SPBN) serta PT Pertamina Trading and Services (untuk SPPBE dan armada truk).
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.
Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.
Pertamina berjanji segera mengoperasionalkan seluruh fasilitas tersebut untuk mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh.
KPK dan Pertamina juga telah menandatangani berita acara serah terima aset, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Trading and Services Deni Febrianto.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Teddy.
Penyerahan aset ini menjadi contoh kolaborasi nyata antara KPK dan BUMN dalam memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan untuk kemanfaatan publik.
Langkah tersebut mempertegas komitmen negara bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan kesejahteraan rakyat.
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara senilai Rp27,6 miliar dari perkara korupsi Dermaga Sabang, Aceh kepada PT Pertamina (Persero).
Aset tersebut akan dimanfaatkan kembali untuk melayani kebutuhan energi publik di Provinsi Aceh.
Penyerahan aset ini menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi berlanjut pada pemulihan hak masyarakat sebagai korban korupsi.
Aset rampasan yang diserahkan mencakup satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), satu Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE), serta empat unit truk merek Hino.
Seluruhnya berlokasi di Aceh dan diserahkan secara resmi oleh KPK kepada Pertamina pada Selasa (28/10/2025).
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto menyebut penyerahan ini merupakan bentuk pelaksanaan asas keadilan dalam pemberantasan korupsi.
“Hari ini kita melaksanakan asas ketiga. Sejatinya, korban tindak pidana korupsi adalah masyarakat, bukan hanya negara dalam bentuk lembaga,” ujar Mungki dalam keterangan tertulis, Rabu (29/10/2025).
Menurut Mungki, keputusan untuk menyerahkan aset kepada Pertamina, bukan menjualnya, bertujuan agar fasilitas seperti SPBU dan SPBN tetap dapat beroperasi demi memenuhi kebutuhan energi masyarakat Aceh.
“Hakim dan JPU sepakat bahwa aset ini harus diserahkan ke Pertamina karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” tambahnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 5118 K/Pid.Sus/2023 tanggal 3 November 2023, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp27.667.278.000.
Rinciannya sebagai berikut:
SPBU seluas 2.064 meter persegi di Kota Banda Aceh senilai Rp12,09 miliar.
SPBN di PPI Lampulo, Banda Aceh senilai Rp1,41 miliar.
SPPBE seluas 7.560 meter persegi di Kabupaten Aceh Barat senilai Rp11,23 miliar.
Empat unit truk Hino senilai Rp2,92 miliar.
Senior Vice President (SVP) Asset Management PT Pertamina Teddy Kurniawan Gusti mengatakan aset tersebut akan dikelola oleh dua anak perusahaan, yaitu PT Pertamina Retail (untuk SPBU dan SPBN) serta PT Pertamina Trading and Services (untuk SPPBE dan armada truk).
“Kami berkomitmen, seluruh aset akan dikelola secara transparan, profesional, dan berorientasi kepentingan publik,” ujar Teddy.
Menurutnya, pemanfaatan aset rampasan ini tidak hanya bernilai ekonomis, tetapi juga menjadi bentuk pemulihan atas kerugian negara dan masyarakat akibat tindak pidana korupsi.
Pertamina berjanji segera mengoperasionalkan seluruh fasilitas tersebut untuk mendukung pemerataan distribusi energi di Aceh.
KPK dan Pertamina juga telah menandatangani berita acara serah terima aset, disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Retail Zibali Hisbul dan Direktur Utama PT Pertamina Trading and Services Deni Febrianto.
“Kami berterima kasih atas kepercayaan negara melalui KPK. Aset-aset ini akan kami jaga dan operasionalkan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Teddy.
Penyerahan aset ini menjadi contoh kolaborasi nyata antara KPK dan BUMN dalam memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan untuk kemanfaatan publik.
Langkah tersebut mempertegas komitmen negara bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penghukuman, tetapi juga pemulihan kesejahteraan rakyat.



