“Masyarakat belum menyadari bahayanya sampah plastik sehingga kami melihat banyak sampah plastik tercecer tidak terkelola dan dibakar,” ungkap Prigi.
Solusinya, Pemerintah Aceh harus melakukan penanganan segera, seperti menyediakan infrastruktur pengolahan sampah sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk membuang sampah sembarangan. Pemerintah Aceh juga diminta memprioritaskan pengendalian dan pengelolaan sampah khusus sampah plastik.
Beberapa rekomendasi yang disampaikan adalah: mendorong Pemkab Aceh Besar dan Pemko Banda Aceh mengendalikan pencemaran air di Krueng Aceh dan mendorong prioritasi pengendalian penggunaan plastik sekali pakai dan penanganan sampah plastik.
Pemerintah Aceh memberikan teladan dalam perubahan perilaku pengurangan Plastik sekali Pakai (PSP) dalam setiap kegiatan Pemprov, Pemkab dan Pemko dan yang mendukung pemilahan dan pengolahan sampah organik.
Produk Kebijakan, Pemerintah Provinsi Aceh menyusun Peraturan Daerah (Perda) pengelolaan sampah dan menerapkan sebagaimana mestinya, terutama Regulasi pengurangan PSP (tas kresek, Sachet, Styrofoam, Botol air minum dalam kemasan/AMDK, popok dan sedotan).
Penerapan RTPS, Pemerintah Aceh membuat dan menerapkan Rencana Teknis Pengelolaan Sampah (RTPS) di masing-masing daerah (seperti kelurahan atau desa).
Pemerintah Aceh menyediakan fasilitas/infrastruktur pengelolaan sampah khususnya pengelolaan sampah organik.
Pemerintah Aceh meningkatkan kapasitas pengolahan sampah organik di tingkat wilayah, serta melakukan kerja sama dan pembinaan bagi usaha- usaha informasi pengolahan sampah organik. (IA)