Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh kembali menunjukkan ketegasan dalam menegakkan Qanun Syariat Islam. Rabu (20/8/2025), sebuah penginapan bernama Kupula Kostel yang berlokasi di Jalan Kupula, Gampong Lambaro Skep, Kecamatan Kuta Alam, disegel setelah terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penyegelan dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, yang turun ke lapangan didampingi unsur Satpol PP, Wilayatul Hisbah (WH), dan perangkat gampong setempat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menindak tegas praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai syariat Islam.
Ketua Fraksi PKS DPRK Banda Aceh Tuanku Muhammad menyampaikan apresiasi atas ketegasan wali kota. Menurutnya, penutupan Kupula Kostel membuktikan komitmen Pemko dalam menjaga Banda Aceh tetap bersih dari maksiat.
“Ketegasan Ibu Wali Kota Banda Aceh dalam memberantas lokasi maksiat harus kita apresiasi. Fraksi PKS akan selalu berada di shaf terdepan mendukung langkah ini,” ujarnya, Kamis (21/8).
Ia menegaskan bahwa Banda Aceh sebagai etalase Provinsi Aceh tidak boleh dicoreng dengan maraknya tempat-tempat maksiat.
Masih Banyak Laporan Masyarakat
Namun demikian, Tuanku mengingatkan bahwa penyegelan Kupula Kostel hanyalah awal. Ia menekankan masih banyak laporan masyarakat terkait keberadaan lokasi-lokasi lain yang disinyalir kerap dijadikan tempat perbuatan maksiat.
“Ini baru permulaan. Sudah banyak laporan masyarakat yang masuk terkait tempat-tempat lain. Maka, razia dan penyegelan harus diperluas. Jangan berhenti hanya pada Kupula Kostel,” tegasnya.
Tuanku juga menilai pemberantasan maksiat tidak bisa hanya dibebankan kepada wali kota seorang diri. Menurutnya, semua pihak harus ambil bagian, baik DPRK, ulama, tokoh masyarakat, hingga warga kota.
“Kerja besar ini harus kita lakukan bersama. Wali kota tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa dukungan penuh masyarakat. Kami di DPRK siap mendukung kebijakan yang berpihak pada penegakan syariat,” tambahnya.