INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Aceh

Lahan Rakyat Dikuasai Perusahaan, Pemerintah Aceh Tata Ulang HGU Bermasalah

Raisa Fahira
Last updated: Jumat, 31 Oktober 2025 22:38 WIB
By Raisa Fahira
Share
Lama Bacaan 4 Menit
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak-pihak terkait di Ruang Rapat Sekda, Jum’at (31/10).
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun memimpin rapat pembahasan persiapan penataan, penertiban, dan pengukuran ulang HGU, bersama pihak-pihak terkait di Ruang Rapat Sekda, Jum’at (31/10).
SHARE

Banda Aceh, Infoaceh.net – Pemerintah Aceh akhirnya turun tangan menertibkan praktik penguasaan lahan oleh perusahaan perkebunan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penataan Hak Guna Usaha (HGU), Pemerintah Aceh berkomitmen menata ulang HGU bermasalah yang selama ini menjadi sumber konflik agraria di berbagai kabupaten.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal turun langsung meninjau pelaksanaan pekerjaan perbaikan Jalan Prof A Majid Ibrahim di Gampong Merduati, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
Jalan Rusak dan Tergenang di Merduati Mulai Diperbaiki, Illiza Pastikan Selesai Akhir Tahun

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, mengatakan langkah ini merupakan implementasi visi dan misi Gubernur Aceh untuk menegakkan keadilan agraria dan menertibkan tata kelola lahan.

- ADVERTISEMENT -

“Kita akan memulai pelaksanaan salah satu visi-misi Gubernur Aceh terkait penataan ulang HGU. Yang kita tata adalah HGU bermasalah, bukan HGU mati,” tegas Sekda Aceh usai memimpin rapat koordinasi dengan Kepala Kanwil BPN Aceh, Arinaldi, dan sejumlah Kepala SKPA terkait, Jum’at (31/10) di Kantor Gubernur Aceh.

Nasir menjelaskan, fokus penataan kali ini tertuju pada perusahaan yang menyalahi izin HGU—baik karena mengelola lahan melebihi batas, menelantarkan lahan hingga tidak produktif, maupun mengabaikan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar.

- ADVERTISEMENT -
Ketua Umum dan Sekjen PWI Pusat Tiba di Aceh, Disambut Peusijuek di Bandara SIM

“Kita sedang mencari payung hukumnya supaya proses penataan betul-betul dapat kita pertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tumpang tindih antara perusahaan dan masyarakat sudah berlangsung lama. Banyak warga mengeluh karena tanah yang mereka tempati puluhan tahun tiba-tiba diklaim sebagai wilayah HGU perusahaan besar.

“Ini sudah menimbulkan ketegangan sosial. Masyarakat merasa dirampas haknya, sementara perusahaan berlindung di balik izin yang kadang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan,” ungkapnya.

Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali menyerahkan sertifikat halal Rumah Potong Hewan Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar kepada Bupati Aceh Besar Muharram Idris, Jum'at (31/10). (Foto: Ist)
MPU Aceh Serahkan Sertifikat Halal RPH Lambaro ke Pemkab Aceh Besar

Pemerintah Aceh kini menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh untuk melakukan pengukuran ulang terhadap seluruh HGU aktif yang terindikasi bermasalah.

- ADVERTISEMENT -

Proses ini akan dilakukan secara transparan, dengan melibatkan masyarakat dan pemegang HGU untuk memastikan tidak ada manipulasi batas lahan.

Kakanwil BPN Aceh, Arinaldi menegaskan pihaknya siap mendukung penuh kebijakan Pemerintah Aceh dalam menata ulang HGU.

“Dalam pengukuran ulang nanti, para pemegang hak akan dilibatkan langsung. Hasilnya akan menjadi dasar produk hukum baru, sekaligus menjadi uji integritas bagi perusahaan pemegang HGU,” jelas Arinaldi.

BPN mencatat, sedikitnya 23 HGU di Aceh telah berakhir masa berlakunya. Lahan-lahan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dan sebagian besar akan diusulkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk kepentingan masyarakat.

Sekda Aceh menegaskan, pemerintah berkomitmen menjadikan HGU yang telah berakhir masa izinnya sebagai tanah produktif untuk rakyat, bukan kembali jatuh ke tangan korporasi.

“Lahan yang habis izinnya akan kita alihkan menjadi TORA. Ini adalah bagian dari keadilan agraria dan upaya menghidupkan kembali ekonomi masyarakat di sekitar perkebunan,” kata Nasir.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Aceh, Cut Huzaimah, yang menyebutkan akan segera dibentuk tim teknis penataan HGU bermasalah.

“Langkah awalnya adalah pembentukan tim dan penyusunan database HGU bermasalah. Kita akan mengajukan kebun-kebun yang perlu diukur ulang berdasarkan tiga indikator utama: kelebihan lahan, plasma tidak dibangun, dan lahan yang ditelantarkan,” jelasnya.

Kebijakan penataan ulang HGU ini diharapkan menjadi momentum untuk mengakhiri ketimpangan agraria di Aceh. Pemerintah ingin memastikan bahwa tanah yang semestinya menjadi sumber kehidupan rakyat tidak lagi dikuasai segelintir pihak.

Selain sektor perkebunan, Pemerintah Aceh juga berencana menata ulang izin pertambangan, agar pengelolaan sumber daya alam di Aceh benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan daerah.

“Kita tidak anti investasi, tapi kita ingin keadilan. Siapa pun yang mengelola lahan di Aceh harus tunduk pada aturan, menghormati hak masyarakat, dan berkontribusi untuk daerah,” tegas Sekda Aceh M. Nasir.

Dengan langkah ini, Pemerintah Aceh menegaskan era pembiaran atas penguasaan lahan rakyat oleh perusahaan besar telah berakhir. Saatnya tanah di Tanah Rencong benar-benar berpihak kepada mereka yang menggantungkan hidup di atasnya — rakyat.

Previous Article Farhan Syamsuddin, pendamping korban pelanggaran HAM berat (PHB) di Aceh Korban Pelanggaran HAM Berat Aceh Tolak RUU HAM Baru
Next Article Direktur Pascasarjana UIN Ar-Raniry Prof Eka Srimulyani, tampil sebagai pembicara utama dalam AICIS+ 2025, yang digelar di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, 29–31 Oktober 2025. Prof Eka Srimulyani Bicara Peran Perempuan dalam Penyelamatan Lingkungan di Forum Internasional AICIS
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025
Direktur Dayah Darul Quran Aceh, Ustaz Hajarul Akbar MA
Umum
26 Santri dan Alumni Dayah Darul Quran Aceh Tampil di MTQ Aceh 2025
Sabtu, 1 November 2025
Warga Banda Aceh diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Influenza A yang belakangan ini mengalami peningkatan kasus. (Foto: Ist)
Kesehatan & Gaya Hidup
Warga Banda Aceh Diimbau Waspada Penyebaran Influenza A
Sabtu, 1 November 2025
Umum
Kemendagri Bakal Periksa Wakil Bupati Pidie Jaya yang Pukul Kepala SPPG
Sabtu, 1 November 2025
Siapa Andini Permata Videonya Berdurasi 2 Menit 31 Detik Bareng Adiknya Viral di Medsos
Umum
Siapa Andini Permata? Sosok Fiktif di Balik Video 2 Menit 31 Detik yang Jadi Umpan Penipuan Digital
Jumat, 11 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN PEMKO SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG SUMPAH PEMUDA
IKLAN DPRK SABANG HARI SANTRI
IKLAN BANK ACEH HARI SANTRI
IKLAN DJP OKTOBER 2025
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4

Berita Lainnya

Wali Kota Illiza Sa’aduddin Djamal melepas Kafilah Banda Aceh menuju Pidie Jaya untuk mengikuti MTQ tingkat Provinsi Aceh, di halaman Balai Kota, Jum'at (31/10).
Aceh

Illiza Lepas Kafilah MTQ Banda Aceh ke Pidie Jaya, Optimis Pertahankan Gelar Juara Umum

Jumat, 31 Oktober 2025
Petugas Satpol PP-WH Banda Aceh melaksanakan penertiban pria berolahraga pakai celana pendek di kawasan Lapangan Blang Padang, Kamis sore (30/10).
Aceh

Satpol PP-WH Banda Aceh Gencarkan Penertiban Pria Olahraga Pakai Celana Pendek di Blang Padang

Jumat, 31 Oktober 2025
Asistensi Peningkatan Indeks Kualitas Data ASN di wilayah kerja Kanreg XIII BKN, di aula balai kota, Rabu, 29 Oktober 2025.
Aceh

Banda Aceh Jadi Contoh Pengelolaan Data ASN, IKD Tertinggi di Aceh

Jumat, 31 Oktober 2025
Warga di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, menilai telah terjadi ketidakadilan dalam proses pembebasan lahan proyek jalan tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimeum. (Foto: Ist)
Aceh

Tanaman Warga Dibabat PT Adi Karya Tanpa Ganti Rugi, Penyebab Jalan Tol di Padang Tiji Mandek

Kamis, 30 Oktober 2025
Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky melepas kafilah MTQ Kabupaten Aceh Timur menuju MTQ ke-37 tingkat Provinsi Aceh tahun 2025 yang digelar di Pidie Jaya. (Foto: Ist)
Aceh

Target Juara Umum, Kafilah MTQ Aceh Timur Dilepas Menuju Pidie Jaya

Kamis, 30 Oktober 2025
Pelepasan Kafilah MTQ Aceh Besar di Meuligoe Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (30/10). (Foto: Ist)
Aceh

Kafilah MTQ Aceh Besar Dilepas ke Pidie Jaya, Bawa 106 Orang

Kamis, 30 Oktober 2025
Warga di Kecamatan Padang Tiji, Pidie, menolak ganti rugi murah lahan dan tanaman tumbuh untuk proyek Jalan Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Padang Tiji–Seulimuem. (Foto: Ist)
Aceh

Ketika Ganti Rugi Lahan Jalan Tol Padang Tiji Dihargai Satu Gelas Kopi per Meter

Kamis, 30 Oktober 2025
Aceh akan membatasi aktivitas malam bagi perempuan di ruang publik. Saat ini DPRA tengah membahas Raqan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. (Foto: Ist)
Aceh

Aceh Siapkan Aturan Jam Malam bagi Perempuan: Dilarang Nongkrong di Warkop di Atas Pukul 23.00 WIB

Kamis, 30 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?