Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Lalai Terapkan Prokes, Polda Aceh Akan Panggil Pengelola Pasar di Banda Aceh

Last updated: Kamis, 8 Juli 2021 22:46 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
SHARE

BANDA ACEH — Dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, aparat kepolisian tidak hanya melakukan kegiatan pencegahan, akan tetapi juga penindakan hukum bagi para pelanggar.

Demikian dikatakan Dirkrimum Polda Aceh Kombes Pol Ade Harianto melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dalam keterangannya, Kamis (8/7) di Mapolda Aceh.

Winardy menjelaskan, selama ini anggota kepolisian terus melakukan memonitoring tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes dan indikasi – indikasi terjadinya pelanggaran bahkan tindak pidana yang berhubungan dengan penanggulangan wabah penyakit di pasar dan tempat berkumpulnya masyarakat di Banda Aceh.

- Advertisement -

Secara umum, ungkap Winardy, masih ditemukan pedagang dan pengunjung pasar yang belum patuh terhadap Prokes. Selain itu juga belum tersedianya ruang khusus penanganan covid-19 dan belum dibentuknya tim pencegahan Covid di lingkungan pasar.

“Ada indikasi pelanggaran di situ. Himbauan atau spanduk hanya terpasang di beberapa tempat. Alat pengecek suhu dan tempat cuci tangan tersedia, namun tidak ada petugas yang mengarahkan,” sebutnya.

- Advertisement -

Oleh karena itu, sambungnya, Polda Aceh akan memanggil pihak pengelola pasar, UPTD dan Dinas yang bertanggung jawab terhadap pasar yang ada di wilayah Banda Aceh untuk klarifikasi.

Hari Pajak 2025: DJP Tegaskan Komitmen Integritas Capai Target Penerimaan Rp2.189 Triliun
Wagub Desak Pemerintah Pusat Segera Bayar Kompensasi Semua Korban DOM Aceh
Malik Mahmud Sambut Kunjungan Kapolda Aceh di Istana Wali Nanggroe
Wali Kota Banda Aceh Pimpin Penurunan Bendera Merah Putih di Kantor Gubernur

“Kita akan minta keterangannya dulu, apa di sini ada kelalaian sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 (2) UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular ‘karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya penanggulangan wabah’. Apabila terbukti, maka bisa diancam dengan Pidana Penjara 6 bulan dan/atau denda Rp 500.000,” jelasnya.

Selain itu, kata Winardy lagi, bisa juga dikenakan Pasal 93 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ‘tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan’ dengan ancaman Pidana Penjara 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100 juta.

“Namun, kita tetap akan mintai keterangannya dulu. Bagaimanapun azaz praduga tak bersalah tetap kita ke depankan,” pungkasnya. (IA)

- Advertisement -
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
See Full Bio
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Banjir 4 Kabupaten di Aceh Mulai Surut, Jalan Lintas Nasional Telah Dapat Diakses
Next Article Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Terpadu di Pulo Aceh

You May also Like

Pemkab Aceh Barat mengeluarkan instruksi kepada seluruh Keuchik agar tidak melaksanakan lomba panjat pinang pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI tahun 2025. (Foto: Ist)
Aceh

Pemkab Aceh Barat Larang Lomba Panjat Pinang HUT ke-80 RI

Selasa, 12 Agustus 2025
Aceh

251 Ribu Hektar Lahan di Aceh Kritis, Butuh Waktu 250 Tahun Untuk Pemulihan

Selasa, 22 Maret 2022
Aceh

Sineas Aceh Raih Piala Citra di FFI 2021

Kamis, 11 November 2021
Aceh

KWPSI Peringati Maulid dan Santuni Anak Yatim

Selasa, 12 Januari 2021
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?