Langgar Aturan Keimigrasian, 2 WNA Asal Pakistan dan Malaysia Diamankan Imigrasi Banda Aceh
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025) menjelaskan bahwa dua WNA tersebut masing-masing berinisial MA (57), warga negara Pakistan, dan MK, warga negara Malaysia.
“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Medan untuk proses penertiban dokumen sekali jalan serta deportasi MK ke negara asal melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” pungkas Gindo.
Tutup