Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Langgar Aturan Keimigrasian, 2 WNA Asal Pakistan dan Malaysia Diamankan Imigrasi Banda Aceh

Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting, dalam konferensi pers pada Selasa (24/6/2025) menjelaskan bahwa dua WNA tersebut masing-masing berinisial MA (57), warga negara Pakistan, dan MK, warga negara Malaysia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting didampingi Perwakilan Kodam IM dan BAIS memperlihatkan barang bukti 2 WNA asal Pakistan dan Malaysia yang diamankan karena melanggar aturan Keimigrasian, pada konferensi pers, Selasa (24/6). (Foto: Dok. Infoaceh.net)

“Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan pihak Imigrasi di Medan untuk proses penertiban dokumen sekali jalan serta deportasi MK ke negara asal melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda,” pungkas Gindo.

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup