Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Langgar Aturan, Satpol PP Aceh Besar Bongkar Bangunan Liar di Peukan Bada

Last updated: Rabu, 20 November 2024 09:26 WIB
By Fauzan
Share
2 Min Read
Tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri berserta Forkopimcam Peukan Bada melakukan pembongkaran bangunan liar di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024)
Tim gabungan Satpol PP bersama TNI/Polri berserta Forkopimcam Peukan Bada melakukan pembongkaran bangunan liar di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024)
SHARE

Infoaceh.net, ACEH BESAR — TIM gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Besar bersama TNI/Polri dan Forkopimcam Peukan Bada, kembali menertibkan bangunan liar dan melanggar aturan di wilayah Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar, Selasa (19/11/2024).

Kegiatan ini diawali apel bersama di halaman Kantor Camat Peukan Bada dipimpin Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi.

Selanjutnya puluhan personil Satpol PP dan tim gabungan tersebut bergerak melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang jalan Ule Lheue-Simpang Rima, Gampong Lam Lumpu, Peukan Bada.

- Advertisement -

Kasatpol PP-WH Aceh Besar Muhajir melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Suhaimi menyatakan, penertiban ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan kententraman masyarakat.

Selain itu, merujuk pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah dan Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 4 Tahun 2019.

- Advertisement -

“Penertiban yang dilakukan ini juga memiliki dasar hukumnya, karena itu kami mengharapkan masyarakat dapat saling bekerjasama, sehingga tidak terganggu kententraman umum dan masyarakat hanya karena kehendak pribadi,” katanya.

Akhiri Kunjungan, Mensos Risma Puji Kadis Sosial di Aceh
DPRK Banda Aceh Sahkan Qanun RPJM dan Qanun Pajak-Retribusi
Kapolda Aceh Tinjau Dapur MBG, Tegaskan Komitmen Dukung Program Presiden
DPRA Dukung Gubernur Minta Dubes India Hentikan Kegiatan dan ‘Angkat Kaki’ dari Aceh

Suhaimi menegaskan, penertiban ini merupakan langkah akhir dari upaya persuasif yang telah dilakukan selama ini.

“Sebelumnya, petugas kita telah melakukan upaya pesuasif dengan melakukan sosialisasi tentang Pasal 34 ayat (1) Qanun Nomor 5 Tahun 2019 tentang penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dan memberikan surat peringatan berulang kali, namun pemiliknya juga tidak mengindahkan peringatan tersebut,” tegasnya.

Ia menyebutkan, untuk penertiban bangunan liar di kawasan Peukan tersebut melibatkan personel Satpol PP dan WH Aceh Besar, termasuk Pomdam IM, Polsek dan Koramil Peukan Bada, dan unsur Forkopimcam.

- Advertisement -

“Petugas melakukan pendataan terhadap jumlah bangunan yang dibongkar dan penertiban juga berjalan dengan lancar dan aman,” imbuh Suhaimi

author avatar
Fauzan
Wartawan infoaceh.net
See Full Bio
12Next Page
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Calon Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah Bustami Hamzah Tuding Ada Konspirasi KIP Aceh dan Paslon 02 untuk Batalkan Debat Cagub
Next Article Ketua KIP Aceh Agusni AH didampingi Komisioner dan Panwaslih Aceh menyampaikan permohonan maaf atas kericuhan debat publik ketiga Cagub Aceh, Selasa malam (19/11). (Foto: For Infoaceh.net) KIP Aceh Minta Maaf Debat Cagub Ricuh dan Tidak Dilanjutkan Lagi

You May also Like

Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki saat memimpin apel pagi yang dihadiri para Asisten, Karo beserta pejabat eselon III dan IV di lingkungan Setda Aceh dan BPKA di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (7/8)
Aceh

Achmad Marzuki Minta ASN Bekerja dengan Baik di Kantor, Jangan Hanya Pandai Nasihati Anak

Senin, 7 Agustus 2023
Petugas Dishub Kota Banda Aceh bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menertibkan jukir liar dan memboyongnya yang bandel ke Polresta, Jum'at malam (17/6)
Aceh

Juru Parkir Liar Lakukan Pungli Diboyong ke Polresta Banda Aceh

Senin, 20 Juni 2022
Aceh

Dishub Resmi Larang Angkutan Umum Beroperasi dalam Provinsi Aceh, Melanggar Dicabut Izin

Kamis, 6 Mei 2021
Ketua Umum DPP Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Tgk Bulqaini Tanjungan atau Tu Bulqaini
Aceh

Tu Bulqaini: PAS Aceh Siap Kawal Mualem Berantas Tambang Ilegal

Minggu, 28 September 2025
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?