Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Langgar IUP, Pemerintah Aceh Resmi Cabut Izin PT BMU

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) resmi mencabut izin beroperasi PT Beri Mineral Utama (BMU) yang melakukan aktivitas tambang di Menggamat, Kluet Tengah, Aceh Selatan.

Sikap tegas Pemerintah Aceh ini karena perusahaan tambang tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap izin usaha pertambangan (IUP) yang mereka miliki.

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, usai menerima salinan keputusan tersebut di ruang kerjanya, Kamis (14/9/2023).

“Terhitung mulai hari ini, Kamis, 14 September 2023, Pemerintah Aceh telah mencabut IUP PT BMU. Pencabutan IUP PT BMU ini dilakukan setelah Pemerintah Aceh menerima hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh,” ujar Muhammad MTA.

“Berdasarkan hasil audit, PT BMU terbukti lakukan pelanggaran terhadap Izin Usaha Pertambangan. Dalam IUP yang dimiliki, perusahaan ini mengantongi izin menambang bijih besi. Namun di lapangan PT BMU terbukti melakukan eksploitasi tambang emas dan melakukan perendaman batuan yang mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida,” ungkap MTA.

Selain itu, sambung MTA, Tim Evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara tidak menemukan setling pond atau kolam pengendapan dalam wilayah IUP PT BMU, sehingga air limpasan atau run off langsung menuju ke perairan umum.

Hal ini tidak semata berbahaya bagi masyarakat di sekitar kawasan eksplorasi tetapi juga mengganggu dan merusak kelestarian alam dan biota yang ada di Kawasan tersebut.

Muhammad MTA juga menjelaskan, pencabutan IUP ini tidak menghilangkan kewajiban PT BMU untuk menyelesaikan berbagai tunggakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sampai berakhirnya izin, kepada negara dan daerah, sepanjang kewajiban tersebut belum diselesaikan.

“PT BMU juga harus menyelesaikan masalah terkait dengan ketenagakerjaan, menyelesaikan masalah fasilitas terhutang atas pengimporan mesin dan peralatan. Perusahaan ini juga harus menyelesaikan seluruh kewajiban yang belum dilaksanakan, baik sebelum maupun setelah pencabutan Izin Usaha Pertambangan ini diterbitkan,” pungkas MTA. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Tutup
Enable Notifications OK No thanks