“Untuk kasus-kasus yang sifatnya butuh penyelesaian mendesak, seperti reparasi bagi korban, tetap harus diprioritaskan,” kata Nova.
Nova juga meminta agar komisioner KKR segera menyusun Rencana Kerja Jangka Pendek dan Rencana Strategis Jangka Menengah. Dengan demikian kasus pelanggaran HAM di Aceh dapat diselesaikan sesuai konsep Keadilan Transisi yang akurat.
“Keberadaan Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh merupakan sebuah anugerah yang pantas kita syukuri, sebab Qanun itu menjadi payung hukum dalam memperkuat perdamaian dengan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM, ” kata Nova.
Sementara Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin menyampaikan harapan besar segenap unsur DPRA terhadap komisioner KKR yang baru dilantik. Ia mengatakan kerja komisi tersebut tak hanya dinanti oleh rakyat Aceh, tapi juga menjadi model reparasi konflik bagi dunia.
“Kami juga mengharapkan agar komisioner KKR melaporkan kerja secara berkala kepada DPRA,” kata Dahlan.
Kepada gubernur, Forkopimda dan pemangku kepentingan lainnya, Dahlan mengharapkan agar kerja KKR didukung agar berjalan sesuai kewenangan sehingga perdamaian Aceh dapat terawat.
Ikut hadir mendampingi gubernur, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Aceh Iskandar, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang dan Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. (IA)