Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Laporan Pelanggaran HAM Berat di Aceh Diluncurkan, KontraS: Pemerintah Wajib Tindak Lanjuti

Penyampaian Laporan Temuan Pelanggaran HAM di Aceh oleh KKR Aceh kepada Pimpinan DPRA di Ruang Sidang Utama DPRA, Selasa (12/12/2023)

BANDA ACEH — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna untuk meresmikan peluncuran Laporan Temuan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Selasa (12/12/2023) di Gedung Utama DPRA, pukul 17.00 WIB.

Laporan temuan tersebut merupakan bagian dari hasil kerja pengungkapan kebenaran yang telah dilakukan KKR Aceh selama periode 2016-2021. Laporan tersebut memuat temuan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan pelanggaran HAM berat, berdasarkan bukti dan fakta yang telah dikumpulkan dalam periode konflik Aceh mulai tahun 1976 (deklarasi Aceh Merdeka) sampai tahun 2005 (nota MoU Helsinki).

Termasuk dalam laporan tersebut mengenai analisis faktor penyebab kekerasan, peristiwa yang melatarbelakangi, motivasi politik dan/atau ekonomi, tindakan dan aktor baik lembaga negara maupun non-negara, serta dampak-dampaknya.

Ini merupakan laporan temuan perdana yang secara resmi diluncurkan, sejak KKR Aceh –sebagai komisi kebenaran yang pertama dan satu-satunya di Indonesia saat ini–menjalankan mandatnya tepat setelah komisioner periode pertama lembaga tersebut dilantik pada 2016.

Sesuai amanat dalam Qanun 17/2013 tentang KKR Aceh, bahwa komisi ini bertujuan mengungkap kebenaran terhadap pelanggaran HAM masa lalu, membantu tercapainya rekonsiliasi serta merekomendasikan reparasi/pemulihan menyeluruh bagi korban pelanggaran HAM di Aceh.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh, Azharul Husna menegaskan, penerbitan laporan temuan tersebut merupakan
momen paling krusial dalam proses keadilan transisi di Aceh pasca konflik silam.

Untuk pertama kalinya, laporan tentang fakta pelanggaran HAM di Aceh diakui secara resmi oleh pemerintah, dalam hal ini KKR Aceh sebagai bagian dari lembaga pemerintah independen (non-struktural).

Laporan ini, ujarnya, penting untuk dipublikasikan seluas-luasnya kepada masyarakat, sebagai bentuk akuntabilitas dan penghormatan kepada korban maupun keluarga korban pelanggaran HAM masa lalu di Aceh, yang hingga kini masih belum sepenuhnya mendapatkan hak atas kebenaran dan pemulihan dari negara.

“Kita menolak lupa pada kejahatan terhadap kemanusiaan yang pernah terjadi di Aceh. Semasa konflik, berbagai bentuk pelanggaran HAM berat: pembunuhan di luar hukum,
penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, kekerasan seksual, pengusiran dan perampasan harta benda, semuanya terjadi secara sistematis dan meluas lewat berbagai operasi militer di Aceh,” kata Husna.

Ia juga menambahkan, dengan diparipurnakan laporan temuan KKR Aceh, ini menjadi milestone (tonggak capaian) dalam perjalanan Aceh sebagai sebuah bangsa.

“Ini merupakan sumbangsih besar dalam proses pengungkapan kebenaran atas pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh, ini perlu menjadi sejarah resmi bagi Aceh dan Indonesia, di mana konflik dan pelanggaran HAM berat yang telah terjadi di masa silam sebagai pembelajaran akan pentingnya pemenuhan hak-hak korban dan jangan sampai terulang lagi,” ungkapnya.

Usai peluncuran laporan tersebut, KontraS Aceh mendesak Pemerintah Aceh menjadikan data dan fakta yang termuat dalam laporan tersebut sebagai baseline dalam pembangunan Aceh ke depan.

Husna menegaskan, proses keadilan transisi pasca damai sama sekali belum usai.

“Puluhan ribu korban pelanggaran HAM berat di Aceh masih menanti janji dari negara untuk memulihkan kembali hak-hak mereka yang telah dirampas, pembangunan di Aceh di masa depan harus dimulai dari situ, agar perdamaian bisa memberi dampak kepada semua pihak, terutama komunitas korban di akar rumput,” kata Husna.

Karena itu, ia juga menekankan data-data korban pelanggaran HAM yang telah diambil oleh KKR Aceh dalam proses pengambilan pernyataan selama ini juga harus digunakan sebagai data yang terintegrasi dalam kebijakan negara.

“Pemerintah jangan pernah abai pada upaya pemenuhan hak korban khususnya terkait pemulihan. Aceh sebagai wilayah terdampak konflik perlu memfokuskan pemulihan
tersebut kepada korban yang selama ini terpinggirkan dalam masa-masa damai sejak 2005 silam,” kata dia. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Penipuan mengatasnamakan istri Gubernur Aceh di sosial media Facebook dengan akun bernama Marlinaa Usman. (Foto: Ist)
Warga yang belanja pada Gerakan Pangan Murah (GPM) membawa pulang beras yang dibeli di halaman Kantor Camat Darul Imarah, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Sejumlah pohon besar dan ranting tua di Banda Aceh dilaporkan patah dan tumbang, menutup badan jalan, menghambat lalu lintas, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan akibat angin kencang.
Wagub Aceh, Fadhlullah penandatanganan kerja sama antara Kemenristek Dikti dan pemerintah daerah di Kemenristek, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam saat bersama Direktur RSUD Sabang dr Cut Meutia Aisywani, SpA (kanan)
MTsN 1 Model Banda Aceh menyalurkan santunan kepada anak-anak yatim dalam kegiatan bertajuk "Lebaran Yatim", Senin (21/7). (Foto: Ist)
Dinas Sosial Banda Aceh menyerahkan bantuan masa panik untuk korban angin kencang pada dua gampong di Kota Banda Aceh. (Foto: Ist)
Keluarga besar Kejati Aceh, Selasa (22/7) menggelar syukuran sederhana dalam memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-65 tahun 2025 di aula rapat lantai 2 Kejati setempat. (Foto: Ist)
Tiga Polwan terbaik Polda Aceh berhasil meraih juara II kategori Presisi Beregu Polwan Kapolri Cup 2025 yang digelar di Lapangan Tembak Presisi Hoegeng Iman Santoso, Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis, Depok.
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal memimpin apel gelar Batalyon Komposit Pasukan Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (PRCPB) di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Tutup
Enable Notifications OK No thanks