“Dengan adanya Perda ini nantinya menjadi langkah kami agar naskah kuno yang ada di Aceh menjadi koleksi Perpusda. Bahkan tahun ini kami akan menyiapkan aplikais pencarian naskah kuno di Aceh dan arsip sejarah,” ujarnya.
Direktur Standarisasi dan Akreditasi Perpusnas, Supriyanto, mengatakan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Perpusnas berfungsi sebagai perpustakaan pembina. Perpusnas juga bertanggung jawab untuk melestarikan hasil budaya bangsa, salah satunya naskah kuno.
Berdasarkan data Perpusnas sebanyak 53 Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan. Dengan rincian, tingkat provinsi 10 Perda, 32 Perda di tingkat kabupaten, dan 11 Perda di tingkat kota.
“Kami berharap Raperda yang telah disusun ini segera disahkan menjadi Perda. Dan kami berharap Pemda memiliki program pelestarian sekaligus konservasi naskah kuno. Mengingat banyaknya naskah kuno yang ada di Aceh,” pungkasnya. (IA)