Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Lima Moge dan Suku Cadang yang Disita di Lhokseumawe Jadi Barang yang Dikuasai Negara

Barang-barang tersebut kini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025.
Lhokseumawe kini ditetapkan sebagai Barang yang Dikuasai Negara. (Foto: Ist)

LHOKSEUMAWE, Infoaceh.net — Lima moge berbagai merek dan dua koli suku cadang motor yang disita Bea Cukai di Lhokseumawe kini tak lagi sekadar barang hasil penindakan.

Setelah melalui proses administrasi, Bea Cukai Lhokseumawe menetapkannya sebagai Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dan merupakan tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap barang-barang yang diduga tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Barang-barang tersebut kini disimpan di Gudang Penindakan Bea Cukai Lhokseumawe di bawah pengawasan langsung petugas. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe tertanggal 7 Juli 2025.

“Penetapan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lainnya yang Dirampas Untuk Negara, Yang Dikuasai Negara, dan Yang Menjadi Milik Negara,” ujar Vicky Fadian, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, dalam keterangannya, Selasa (8/7/2025).

Barang-barang yang telah ditetapkan sebagai BDN terdiri atas: 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna ungu (VIN: KG150A-A34603), 1 unit Kawasaki Ninja Serpico 150 warna hijau (VIN: KG150A-A21267), 1 unit ADV 750 warna merah biru (VIN: JH2RH10T1PK200312), 1 unit BMW R 1200 GS warna merah putih (VIN: WB10A3207GR908184), 1 unit Vespa Lambretta X-300 warna coklat muda (VIN: MLTLSC211PT200616) serta 2 koli suku cadang yang berisi puluhan komponen kendaraan bermotor berbagai jenis dan merek.

Menurut Vicky, pihak yang merasa sebagai pemilik atas barang-barang tersebut diberikan waktu 30 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan bukti kepemilikan dan menyelesaikan kewajiban pabean.

“Apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak ada penyelesaian, maka barang akan berubah status menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan diproses lebih lanjut melalui mekanisme yang berlaku, seperti pelelangan, hibah, atau pemusnahan,” jelasnya.

Bea Cukai Lhokseumawe juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa memiliki keterkaitan dengan barang-barang tersebut untuk segera menghubungi kantor di Jalan Iskandar Muda No. 17, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, atau melalui kanal layanan resmi Bea Cukai.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penataan aset hasil penindakan di bidang kepabeanan, guna menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan barang milik negara.

author avatar
M Ichsan

Lainnya

Ngaku Diseret-seret, Dian Sandi Pengunggah Foto Ijazah Jokowi Tetap Yakin
Dokter Gigi di Lubuklinggau Sumsel Digerebek Suami Saat Berduaan dengan Pria Muda di Indekos
Pinjaman Kopdes Merah Putih Berpotensi Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun
Setelah bertahun-tahun hidup dalam gelap, Ibu Durnawati di Aceh Utara akhirnya dapat menikmati terang dari program listrik gratis PLN. (Foto: Ist)
Wagub Aceh Fadhlullah didampingi Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali bersilaturahmi dengan Sekjen MUI di kantor MUI Pusat, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025. (Foto: Humas BPPA)
Seekor Sapi Dibakar dalam Latihan Ritual Sapi Merah di Utara Israel, Al-Aqsa Makin Terancam?
Mas Menteri Core Team

Mas Menteri Core Team

Opini
Dituduh Palsukan Akta, Rey Utami-Pablo Benua Dilaporkan ke Bareskrim
Viral Siswa Baru di Blitar Dianiaya Senior Saat MPLS, Dipanggil ke Belakang Toilet dan Dikeroyok
Jokowi Harus Diproses Hukum Jika IKN Turun Kelas
Ulama Sebut Kebijakan Pendidikan Dedi Mulyadi Diskriminatif
Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Karena Tembak Tiga Polisi di Arena Sabung Ayam Way Kanan
PDIP No Comment soal Tidak Dapat Undangan di Kongres PSI
Simbol Rekonsiliasi atau Luka Lama yang Belum Sembuh?
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Tragis, Pria Tewas Setelah Tersedot ke Mesin MRI karena Pakai Kalung Logam
Prajurit TNI Tabrak Warga di Bantul hingga Tewas, Dandim Bantah Mabuk
Kata Kuasa Hukum soal Jokowi Tak Hadir Pemeriksaan dengan Alasan Recovery, tapi Sanggup ke Acara PSI
Kejagung Tetapkan Delapan Tersangka Baru Kasus Sritex
Temuan Batu Nisan Kuno di Tegal Ungkap Jaringan Freemason Loge Humanitas
Tutup
Enable Notifications OK No thanks