SIGLI — Lima terduga pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di Pasar Hewan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, diamankan Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Pidie, Selasa (29/6).
Diketahui, para terduga pelaku pungli tersebut rata-rata merupakan pegawai honorer di sejumlah instansi di Pidie, bahkan salah seorang diantaranya berstatus sebagai PNS.
Mereka berinisial SA (55) PNS yang merupakan Kasi Trantib Kantor Camat Padang Tiji, NZ (51) pegawai honorer Disperindagkop Pidie, SL (46) pegawai honorer Distangan Pidie serta ZM (32) dan NS (31) yang merupakan petugas pengutip parkir serta retribusi pemeriksaan hewan ternak.
Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian melalui Wakapolres Kompol Dedy Darwinsyah selaku Ketua Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Polres Pidie menjelaskan, mereka diamankan atas informasi masyarakat tentang maraknya pungli yang terjadi selama ini di pasar hewan kepada para pedagang.
“Informasi masyarakat menyebutkan beberapa orang mengambil pungutan dengan dalih pajak restribusi penjualan hewan,” ujar Wakapolres Kompol Dedy Darwinsyah, Rabu (30/6).
Atas laporan tersebut, kemudian Pokja Unit Penindakan Satgas Saber Pungli Pidie mendatangi pasar hewan tersebut melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diperoleh.
Menemukan adanya bukti-bukti dugaan pungli yang terjadi, lalu tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra terlebih dahulu menindak dua juru parkir yang mengutip uang tanpa karcis resmi.
Dimana, kedua juru parkir yang merangkap sebagai pengutip retribusi pemeriksaan kesehatan hewan itu mengambil uang yang tak sesuai dengan ketentuan dengan harga Rp 1.000 hingga Rp 5.000.
“Lalu tim menuju ke lokasi pos selanjutnya, pelaku lainnya yang merupakan pegawai di sejumlah instansi di Pidie mengambil retribusi terhadap masyarakat yang memperjualbelikan ternak di luar ketentuan yaitu sebesar Rp 20 ribu per ekor, tanpa ada dasar qanun kabupaten yang mengatur,” ungkap mantan Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh ini.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1,5 juta lebih yang terdiri dari pecahan nominal uang senilai Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu.
Selain itu, juga diamankan surat keterangan pemilik ternak, karcis retribusi surat jual beli ternak, karcis retribusi pasar serta karcis pemeriksaan hewan ternak dan unggas.
“Mereka beserta barang bukti dibawa ke Kantor UPP Saber Pungli di Polres Pidie guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (IA)