Lindungi Masyarakat, Pj Gubernur Wajibkan Pelaku Usaha di Aceh Urus Sertifikasi Halal
BANDA ACEH– Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menginstruksikan seluruh pelaku usaha di wilayah Provinsi Aceh untuk mengurus dan memiliki sertifikasi halal pada setiap produk yang dihasilkan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Aceh Nomor 451.7/11662 tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Achmad Marzuki tertanggal 11 Agustus 2023.
Pengurusan Sertifikasi Halal dilakukan secara langsung di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh atau secara online melalui link https://sjph.acehprov.go.id.
“Mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan Sertifikasi Halal produk yang dihasilkan seperti produk pangan, obat-obatan dan kosmetika termasuk juga Rumah Potong Hewan, Catering dan Rumah Makan di LPPOM MPU Aceh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin lima dalam Surat Edaran itu.
Berdasarkan ketentuan pasal 4 dan 5 Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), bahwa SJPH bertujuan memberikan perlindungan, ketentraman dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan Produk Halaldan higienis demi kesehatan jasmani dan rohani serta Pemerintah Aceh bertanggungjawab dalam penataan dan pengawasan SJPH.
Surat Edaran tentang Pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal itu juga menekankan agar pelaksanaan Sistem Jaminan Produk Halal efektif, menyeluruh, dan menjangkau setiap lapisan masyarakat, perlu dilakukan sosialisasi Qanun Aceh Nomor 8 tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal secara rutin dan berkesinambungan.
Gubernur Aceh melalui SE itu mengajak masyarakat untuk senantiasa mengkonsumsi makanan/minuman dan sejenisnya yang sudah terjamin kehalalannya.
Ditegaskan juga bahwa setiap instansi pemerintah, baik instansi vertikal di Aceh, Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan Pemerintah Kabupaten/Kota memprioritaskan penggunaan/penyajian produk-produk yang sudah bersertifikasi halal pada setiap program/kegiatan/sub kegiatan yang dilaksanakan.
“Mengajak masyarakat agar dapat berperan serta untuk mengawasi produk halal/sertifikasi produk halal yang beredar,” tutup poin terakhir Surat Edaran yang ditandatangani Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki. (IA)