INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Mahkamah Syar’iyah Jantho Gelar Sidang Perdana Ayah Perkosa Anak Kandung

Last updated: Senin, 21 Desember 2020 17:04 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Mobil tahanan Kejari Aceh Besar membawa dua tersangka kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan paman kandung korban, untuk disidangkan di Mahkamah Syar'iyah Jantho, Senin (21/12)
SHARE

Jantho — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (21/12) menggelar sidang Pidana Islam (Jinayat) kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya.

Sidang kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut menghadirkan dua orang terdakwa berinisial MA yang merupakan ayah kandung korban dan DP, paman kandung korban.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Sebelum sidang dimulai, terlihat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Muhadir SH serta petugas penjaga tahanan membawa kedua tersangka di halaman aula ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.

- ADVERTISEMENT -

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, membenarkan sidang perdana kasus pemerkosaan terhadap anak kandung.

Hal ini sebagaimana informasi yang tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu Kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan paman kandung, sidang perdana hari ini oleh Majelis Hakim C2,“ ujar Tgk Murtadha melalui pesan pesan WhatsApp.

Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembari meninggalkan pesan silahkan menghubungi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.

Tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara Nomor 21/ JN / 2020 / Ms – Jth dan 22 / JN / 2020 / MS – Jth, dengan judul perkara Perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 21 Desember 2020 sebagai jadwal sidang pertama.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Dari informasi yang dihimpun kasus perkosaan ini terjadi terjadi pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan pada 4 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua.

- ADVERTISEMENT -

Pemeriksaan perkara ini di split (dipisahkan) antara ayah dan paman kandung. (IA)

Previous Article Kajati Serahkan Bantuan Jaksa Agung Untuk Korban Banjir Aceh Utara dan Aceh Timur
Next Article Gubernur Nova: Pemuda Aceh Perlu Meniru Kisah Sukses Usamah

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?