Jantho — Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (21/12) menggelar sidang Pidana Islam (Jinayat) kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya.
Sidang kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut menghadirkan dua orang terdakwa berinisial MA yang merupakan ayah kandung korban dan DP, paman kandung korban.
Sebelum sidang dimulai, terlihat Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar Muhadir SH serta petugas penjaga tahanan membawa kedua tersangka di halaman aula ruang sidang utama Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha Lc, membenarkan sidang perdana kasus pemerkosaan terhadap anak kandung.
Hal ini sebagaimana informasi yang tersedia di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho.
“Ya, kedua perkara perkosaan yang terjadi di salah satu Kecamatan di bawah Yurisdiksi Mahkamah Syar’iyah Jantho yang terjadi terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa ayah dan paman kandung, sidang perdana hari ini oleh Majelis Hakim C2,“ ujar Tgk Murtadha melalui pesan pesan WhatsApp.
Ketika ditanya lebih lanjut, Tgk Murtadha panggilan akrabnya menolak mengomentari, sembari meninggalkan pesan silahkan menghubungi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk materi isi dakwaan.
Tercatat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Mahkamah Syar’iyah Jantho, Register perkara Nomor 21/ JN / 2020 / Ms – Jth dan 22 / JN / 2020 / MS – Jth, dengan judul perkara Perkosaan, Sebagaimana terlampir di SIPP, bahwa untuk perkara perkosaan ini tertanggal 21 Desember 2020 sebagai jadwal sidang pertama.
Dari informasi yang dihimpun kasus perkosaan ini terjadi terjadi pada tanggal 2 dan 3 Agustus 2020 oleh ayah kandung selaku terdakwa pertama, dan pada 4 Agustus 2020 oleh terdakwa kedua.
Pemeriksaan perkara ini di split (dipisahkan) antara ayah dan paman kandung. (IA)