INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Main Game Online, ASN dan Tenaga Kontrak Pemko Banda Aceh Bakal Kena Sanksi

Last updated: Rabu, 30 Desember 2020 09:18 WIB
By Redaksi
Share
2 Min Read
Surat larangan bermain game online bagi ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh
SHARE

Banda Aceh – Bagi Anda yang saat ini bertugas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh kini tidak bisa lagi bebas bermain game online, karena bakal terkena sanksi.

Hal itu setelah Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat larangan bermain game online bagi seluruh ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh. Jika kedapatan, akan diberi sanksi tegas menanti.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Surat bernomor 800/2628 tertanggal 29 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Plt Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Drs Muzakkir Tuloet itu, menginstruksikan agar seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di lingkungan Pemko setempat untuk melarang ASN dan tenaga kontrak bermain game online.

- ADVERTISEMENT -

Dikutip dari surat tersebut, alasan larangan itu dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang islami, sesuai visi Kota Banda Aceh “Terwujudnya Kota Banda Aceh Yang Gemilang Dalam Bingkai Syariah”, dan salah satunya dengan mengantisipasi dan membatasi permainan game online.

“Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia,” tulis surat tersebut yang dikutip Selasa (29/12).

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh
IMG-20201230-WA0006
Surat larangan bermain game online bagi ASN dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemko Banda Aceh

Kepada para Kepala OPD, untuk melarang ASN dan Tenaga Kontrak bermain game online, sementara bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.

Apabila kedapatan melanggar, maka akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

“Berkenaan dengan hal tersebut, para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja,” tulis surat larangan tersebut.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

Surat tersebut juga disampaikan tembusannya kepada Wali Kota Banda Aceh, Ketua DPR Kota Banda Aceh dan Kepala Inspektorat Kota Banda Aceh. (IA)

- ADVERTISEMENT -
Previous Article MPU Minta Pemerintah Aceh Konsisten, Tidak Menunda Pelaksanaan Qanun LKS
Next Article Akhir Tahun, DPRK Banda Aceh Sahkan Tiga Rancangan Qanun

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
 

Memuat Komentar...
 

    login
    Welcome to Foxiz
    Username atau Email Address
    Password

    Lupa password?