Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Makelar Jabatan Bergentayangan di Lingkaran Mualem: Eselon III Rp200 Juta, Kadis Rp2 Miliar!

“Mereka mengaku orang dekat Gubernur Mualem. Ada yang menelepon langsung atau minta bertemu. Setelah basa-basi, mereka menawarkan jabatan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” ungkap sumber tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025.
Dugaan kuat adanya makelar jabatan bergentayangan di lingkaran Pemerintahan Mualem-Dek Fad. (Foto: Ilustrasi)

Banda Aceh, Infoaceh.net — Isu makelar jabatan kini mencoreng wajah birokrasi Pemerintahan Aceh. Di tengah harapan rakyat akan perubahan di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem), muncul dugaan kuat adanya makelar jabatan dan proyek yang bergentayangan di lingkaran dalam kekuasaan.

Oknum yang disebut sebagai “pembisik” Mualem ini tidak hanya membisiki hal-hal strategis, tetapi justru diduga menjalankan peran sebagai perantara jual-beli jabatan.

Modusnya, menghubungi sejumlah pejabat dan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh dengan dalih dapat memuluskan posisi jabatan tertentu—tentu saja dengan harga fantastis.

Menurut sumber internal Pemerintah Aceh yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan, tarif yang ditawarkan untuk jabatan eselon III setingkat Kepala Bidang (Kabid) mencapai Rp200 juta, sedangkan untuk jabatan eselon II atau kepala dinas bisa menyentuh angka Rp2 miliar.

“Mereka mengaku orang dekat Gubernur Mualem. Ada yang menelepon langsung atau minta bertemu. Setelah basa-basi, mereka menawarkan jabatan dengan syarat menyerahkan sejumlah uang,” ungkap sumber tersebut pada Rabu, 30 Juli 2025.

Sumber itu juga menyebutkan, dalam waktu dekat akan ada mutasi atau perombakan besar-besaran pejabat eselon di tubuh Pemerintah Aceh, yang diperkirakan terjadi sekitar September atau Oktober mendatang.

“Ada yang percaya, ada juga yang tidak. Tapi karena mereka sering terlihat di samping Mualem, banyak yang tergiur,” tambahnya.

Lebih parah lagi, oknum yang sama juga diduga menjual paket proyek kepada kontraktor lokal. Tawaran pemenangan proyek dikemas dengan syarat penyetoran dana kepada pihak tertentu yang disebut bagian dari lingkaran Mualem.

“Kalau mau menang proyek, harus setor uang ke mereka. Ada nominal yang disebut,” beber sumber lainnya.

Dua inisial disebut dalam percakapan yang beredar di kalangan ASN dan pejabat daerah, yakni S dan G—yang dikabarkan memiliki peran strategis serta sering terlihat di sisi Gubernur Aceh dalam berbagai kesempatan resmi maupun informal.

Praktik makelar jabatan ini tentu saja menuai keresahan luas. Selain mencoreng citra pemerintahan, juga melukai semangat para pendukung Mualem–Dek Fad yang sejak awal mengusung perubahan dan tata kelola bersih.

Seorang tokoh muda Aceh yang juga bagian dari tim pemenangan Pilkada lalu menyampaikan keprihatinannya dan berharap persoalan ini segera ditangani secara internal.

“Jangan sampai isu ini menghancurkan kepercayaan publik. Masyarakat berharap banyak pada Mualem, jangan biarkan lingkaran dalam justru menghancurkan marwah beliau,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar Gubernur Aceh tidak menutup mata atas kasus ini, agar tidak berujung pada tindakan hukum seperti yang terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sumatera Utara beberapa waktu lalu, di mana orang dekat Gubernur Sumut ikut terseret.

“Jangan tunggu KPK datang ke Aceh untuk OTT. Bertindaklah sekarang, sebelum terlambat,” harapnya.

Kini, semua mata tertuju pada langkah Mualem. Akankah sang Panglima Rakyat Aceh bersikap tegas dan membersihkan lingkaran kekuasaannya dari parasit bermantel loyalitas? Atau justru membiarkan praktik makelar terus mencederai semangat perubahan yang didambakan rakyat Aceh?

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments

Lainnya

Pria bercelana pendek kini sangat mudah ditemukan di jalan-jalan dan di lampu merah dalam kota Banda Aceh, bahkan terkesan ada pembiaran meski melanggar syariat Islam. (Foto: Ist)
DPRK Banda Aceh Qanun RPJM Kota Banda Aceh 2025-2029 dan Qanun Perubahan Tentang Pajak dan Retribusi Kota dalam sidang paripurna, Jum'at (1/8) di gedung DPRK setempat. (Foto: Ist)
Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar meresmikan layanan ATM Drive Thru pertama milik Bank Aceh Syariah, Kamis (31/7) yang berlokasi di kawasan Taman Riyadhah. (Foto: Ist)
Penyaluran dana Rp6,2 miliar dari BSI Maslahat kepada Kelompok Wisata/Koperasi Berkah Sabang Indah (BSI) di Gampong Krueng Raya, Kecamatan Sukakarya, Sabang, menuai sorotan karena dana dicairkan sebelum koperasi resmi terbentuk. (Foto: Ilustrasi)
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRK Banda Aceh, Royes Ruslan
Logo resmi HUT ke-52 Bank Aceh Syariah
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan abolisi kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader partai untuk mendukung pemerintahan Prabowo Subianto, Kamis (31/7/2025).
Polres Aceh Barat menetapkan Mujianto (35), warga Desa Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, sebagai DPO dalam kasus pembunuhan terhadap lansia, Khairuddin (65), warga Desa Ujong Baroh, Kecamatan Johan Pahlawan. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pengibaran bendera One Piece sebagai bentuk gerakan sistematis memecah belah bangsa, Kamis (31/7/2025).
Tutup
0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x