Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Malik Mahmud Kukuhkan Dirinya Sebagai Wali Nanggroe Aceh Periode Ketiga

Malik Mahmud Al-Haythar mengucapkan sumpah saat mengukuhkan dirinya sendiri sebagai Wali Nanggroe Aceh periode ketiga masa jabatan 2023-2028 dalam sidang istimewa di Gedung DPRA, Jum'at (15/12)

BANDA ACEH — Malik Mahmud Al-Haythar mengukuhkan dirinya sendiri sebagai Wali Nanggroe Aceh untuk periode ketiga masa jabatan 2023-2028.

Pengukuhan berlangsung dalam Sidang Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) di ruang sidang utama, Jum’at pagi (15/12/2023). Pengukuhan tersebut merupakan hasil Keputusan Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penetapan Wali Nanggroe Aceh masa jabatan 2023-2028.

“Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe memutuskan, menetapkan Teungku Malik Mahmud Al-Haytar sebagai Wali Nanggroe Aceh masa jabatan 2023-2028,” kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRA Suhaimi.

Sidang pengukuhan Wali Nanggroe tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Zulfadhli, turut dihadiri mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, mantan Juru Runding RI Prof Hamid Awaluddin dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.

Pengukuhan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar tersebut juga dihadiri tiga Wakil Ketua DPRA dan para anggota dewan. Hadir pula Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) yang juga Waliyul ‘Ahdi (Wakil) Wali Nanggroe Muzakir Manaf atau akrab disapa Mualem, Wakil Ketua KPA Kamaruddin Abu Bakar atau Abu Razak dan Darwis Jeunieb.

Ikut hadir para pimpinan unsur Forkopimda Aceh, seperti Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali, Kajati Aceh, dan para Tuha Peut Wali Nanggroe.

“Penetapan dan pengukuhan Wali Nanggroe Aceh diatur dalam Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2) Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 yang menjelaskan Wali Nanggroe ditetapkan dengan keputusan Tuha Peut dan mengucapkan sumpah mengukuhkan dirinya sendiri dalam sidang paripurna DPRA yang bersifat istimewa,” kata Zulfadhli.

Saat mengukuhkan dirinya sebagai Wali Nanggroe, Malik Mahmud mengucapkan sumpah berdasarkan agama Islam.

“Demi Allah, demi Allah, demi Allah, saya bersumpah dengan nama Allah seraya Alquran yang mulia di tangan saya bahwa akan saya serahkan nyawa, darah, dan harta saya untuk Aceh dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Malik Mahmud Al Haytar mengucapkan sumpah pengukuhan tersebut.

Rangkaian pengukuhan Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar juga disertai dengan prosesi peusijuek oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tgk H Faisal Ali.

Ingatkan tentang Implementasi MoU Helsinki

Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar mengatakan Lembaga Wali Nanggroe merupakan hasil kesepakatan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki dan juga Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Sebagai Wali Nanggroe Aceh yang juga mantan Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di masa lalu, Malik Mahmud mengaku terus melakukan upaya-upaya percepatan proses implementasi MoU Helsinki dan UUPA.

“Memasuki usia 18 tahun perdamaian Aceh ada banyak hal yang telah kita capai, tetapi juga harus kita akui ada banyak butir-butir perjanjian yang belum dipenuhi oleh pemerintah Pusat,” kata Wali Nanggroe.

Hal itu menurut Wali Nanggroe, terjadi karena adanya pergantian kepemimpinan di tingkat nasional maupun kementerian yang terkadang melahirkan kebijakan-kebijakan baru, yang mengabaikan kekhususan dan keistimewaan Aceh.

Hingga saat ini Wali Nanggroe mengaku bersama pihak-pihak lainnya terus berupaya melakukan agar kehendak perdamaian Aceh seperti yang diatur dalam UU RI Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat segera terimplementasi sepenuhnya.

“Perjuangan Aceh melalui jalur diplomasi politik antara Aceh dengan Jakarta masih terus berlanjut sebagai sebuah dinamika sosial politik, serta pembangunan yang akan berlangsung mengikuti arus zaman dan aktornya,” kata Wali Nanggroe.

Malik Mahmud berharap semua tokoh Aceh dari berbagai elemen untuk berada bersama dalam memperjuangkan kepentingan Aceh.

Pj Gubernur Achmad Marzuki menyampaikan selamat kepada Wali Nanggroe Aceh Malik Mahmud Al Haytar yang telah dikukuhkan kembali sebagai Wali Nanggroe Aceh untuk masa jabatan tahun 2023-2028.

“Doa kami semua, semoga Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh akan dimudahkan oleh Allah dalam menjalankan amanah sebagai Pemersatu Masyarakat Aceh, Pengawal Perdamaian, Pembina Keagungan Dinul Islam dan Pelestarian Kehidupan Adat, Budaya dan Tamaddun Aceh sebagaimana yang diamanatkan dalam Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe,” kata Achmad Marzuki, saat memberikan sambutan dalam pengukuhan tersebut.

Dia mengatakan kehadiran Lembaga Wali Nanggroe tentunya harus disyukuri, karena memberikan harapan besar bagi semua Rakyat Aceh menuju negeri “Baldatun Thoyyibatun Wa Rabbun Ghafur”.

Achmad Marzuki juga berharap dalam masa jabatan tahun 2023-2028 ke depan, Wali Nanggroe Aceh akan terus dapat menjalankan perannya dalam pembangunan Aceh khususnya dalam mempersatukan masyarakat Aceh serta melestarikan kehidupan adat dan budaya.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh dengan penuh takzim mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tak terhingga kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, yang selama ini telah memberikan bimbingan, pertimbangan, usulan dan sarannya dalam menjalankan roda Pemerintahan Aceh, khususnya dalam mempertahankan serta menjaga keistimewaan dan kekhususan Aceh,” pungkas Achmad Marzuki. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama
Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal menyambut Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Wakasad Letnan Jenderal TNI Tandyo Budi Revita yang singgah di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menggelar pertemuan strategis di Jakarta
Komisi X DPR RI bersama Dirjen Dikti Kemdiktisaintek Prof Khairul Munadi menggelar pertemuan dengan sivitas akademika Universitas Syiah Kuala (USK) di Balai Senat USK, Banda Aceh, Jum'at, 25 Juli 2025. (Foto: Ist)
Rute dan lokasi parkir gelaran Aksi Bela Palestina, di Banda Aceh, Ahad pagi (27/7/2025).
Bupati Aceh Besar Muharram Idris menyerahkan bantuan untuk masjid di Lhoong, usai membuka Jambore Kemanusiaan Peduli Kesehatan Masyarakat Daerah Pesisir di Gedung UDKP Kecamatan Lhoong, Aceh Besar, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat terbatas membahas penyusunan RAPBA 2026 di kediamannya di Lhokseumawe, Sabtu (26/7). (Foto: Ist)
Subuh Keliling BSI Aceh di Masjid Baitul Musyahadah (Kupiah Meuketop), Seutui, Banda Aceh, Sabtu pagi (26/7). (Foto: Ist)
Dunia birokrasi di Kabupaten Pidie diguncang dugaan skandal moral pejabat publik, Camat Padang Tiji dilapor ke polisi setelah diduga kepergok berduaan dengan istri orang dalam mobil dinas. (Foto: Ilustrasi)
Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Tutup