INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Masa Tugas Komisioner Berakhir, Pemerintah Aceh Jangan Biarkan KKR Vakum

Last updated: Minggu, 24 Oktober 2021 23:18 WIB
By Redaksi
Share
4 Min Read
Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh
Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh
SHARE

BANDA ACEH — Keberadaan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh telah memasuki tahun kelima yang juga berarti tahun terakhir masa kerja Komisioner KKR Aceh periode pertama sejak mereka dilantik 24 Oktober 2016.

Mengacu tanggal tersebut, secara resmi masa tugas komisioner itu berakhir hari ini, 24 Oktober 2021.

Ultimatum Terakhir Mualem ke Pemilik Alat Berat: 2×24 Jam Keluar dari Tambang Emas Ilegal

Saat ini, Tim Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KKR Aceh Periode 2021-2026 tengah bekerja menjaring sosok-sosok yang dianggap tepat menjadi komisioner di periode baru nantinya.

- ADVERTISEMENT -

“Namun di sela-sela itu, penting dipikirkan bagaimana kelanjutan dari kinerja KKR Aceh dalam melanjutkan tupoksinya, hingga dilantik komisioner KKR Aceh yang baru,” ujar Divisi Riset dan Pengembangan KontraS Aceh, Fuadi Mardhatillah dalam keterangannya, Ahad (24/10).

Dalam hal ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Aceh menyoroti tingginya potensi kekosongan dalam kepemimpinan kelembagaan KKR Aceh.

- ADVERTISEMENT -
Edi Yandra Jabat Kepala Dinas Kominsa Aceh

Seharusnya, lanjut Fuadi, Pemerintah Aceh berkenan mengambil kebijakan dengan memperpanjang masa kerja komisioner periode pertama ini untuk beberapa waktu.

“Perlu dipahami kembali bahwa fungsi komisioner sangat jauh berbeda dengan kesekretariatan, sekretariat hanya menjalankan fungsi administratif di sebuah lembaga,” katanya.

Sementara, sambung dia, komisioner memiliki fungsi pengambil kebijakan terkait dengan kerja-kerja kelembagaan sebagaimana diamanahkan dalam Qanun Aceh Nomor 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh.

Mualem Lantik Tiga Deputi BPKS, Abdul Manan Masuk Lagi

“Dengan fungsi tersebut, maka tegas tidak boleh terjadi kekosongan kepemimpinan dalam kepemimpinan KKR Aceh,” cetusnya.

- ADVERTISEMENT -

KontraS Aceh juga menyesalkan sikap Pemerintah Aceh yang mengabaikan surat dari Pimpinan DPRA Aceh Nomor 161/2211 pada 11 Oktober 2021 tentang Rekomendasi Perpanjangan Masa Kerja Komisioner KKR Aceh.

Padahal, dalam surat tersebut dalam poin dua menyebutkan perpanjangan masa jabatan Komisioner periode ini hingga terpilih komisioner periode 2021-2026.

“Bagi KontraS Aceh, sikap DPRA ini tentu diambil melalui serangkaian pertimbangan, baik yuridis maupun politis. Komisi I DPRA juga diketahui telah menggelar pertemuan dengan Biro Hukum, Biro Tata Pemerintahan dan Biro Organisasi Setda Aceh untuk membahas ini,” jelasnya.

“Jika dibiarkan vakum, dikhawatirkan ini bakal berdampak serius pada kerja-kerja KKR Aceh,” kata Fuadi lagi.

Sebagai bagian krusial dari kesepakatan damai MoU Helsinki 2005 silam dan juga telah dimandatkan dalam UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006, KKR Aceh ada untuk tiga tujuan yakni mengungkap kebenaran atas peristiwa konflik Aceh di masa lalu, merekomendasikan reparasi (pemulihan) hak korban konflik serta memfasilitasi tercapainya rekonsiliasi berbasis kearifan lokal.

Namun, dalam masa kerja lima tahun terakhir, KKR Aceh dihadang banyak kendala, mulai dari keterbatasan anggaran, kesekretariatan yang belum mandiri hingga minimnya dukungan politis dari para pemangku kepentingan di Aceh.

Komitmen dan dukungan terhadap kerja-kerja KKR dalam mengungkap kebenaran dan upaya pemulihan atas peristiwa kekerasan saat konflik masa lalu, berarti menunjukkan keberpihakan yang serius terhadap mayoritas korban yang hingga kini belum terpenuhi hak-haknya.

Karenanya, KontraS Aceh menagih keseriusan Pemerintah Aceh mengenai hal ini. Apalagi, di akhir kerjanya pada periode pertama ini, Komisioner KKR Aceh bakal merilis laporan komprehensif terkait motif, pola dan dampak dari konflik Aceh kepada publik.

Laporan ini diharapkan bisa menjadi rujukan bagi Pemerintah Aceh dalam mengambil kebijakan terkait penyelesaian masalah-masalah yang masih menjadi PR bagi Aceh, kendati perdamaian telah ditoreh 15 tahun silam.

Merawat perdamaian merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Aceh yang tertuang dalam RPJM melalui Aceh Damai. Aceh damai bisa terwujud salah satunya dengan melakukan pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM masa lalu dan kerja-kerja kelembagaan KKR Aceh secara berkelanjutan tentu akan mendukung menuju Aceh Damai.

“Akan tetapi sangat disayangkan ternyata Pemerintah Aceh sendiri tidak terlalu serius dalam mewujudkan Aceh Damai dan membuat kelembagaan KKR Aceh kehilangan kepemimpinan,” pungkasnya. (IA)

Previous Article Hutan Lindung Kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil Dirambah Perkebunan Sawit
Next Article Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi menutup Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) di halaman Masjid Raya Shaful Khairat, Kota Sofifi, Maluku Utara, Jum'at (22/10) malam Aceh Gagal Masuk 10 Besar STQHN 2021, Berada di Bawah Papua

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
Peneliti Sejarah Aceh, Dr Hilmy Bakar Almascaty
Aceh

Pernyataan KASAD Maruli Simanjuntak Soal Tanah Blang Padang Dinilai Panaskan Situasi Aceh

Minggu, 6 Juli 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow
IKLAN DPRK SABANG
IKLAN WALIKOTA SABANG
IKLAN BANK ACEH ABU PAYA PASI
IKLAN BANK ACEH SEKDA
IKLAN BANK ACEH KAPOLDA BARU
IKLAN DPRK SBG 2 TAYANG
IKLAN DPRK SBG 1
IKLAN DPRK SBG 3
IKLAN DPRK SBG 4
IKLAN BANK ACEH HUT TNI

Berita Lainnya

Aceh

Marwan Nusuf Jabat Kepala DPMPTSP Aceh, Ini Profilnya

Jumat, 10 Oktober 2025
Kadis Pendidikan Aceh diganti, Marthunis digeser jadi Kepala BPSDM Aceh. FOTO/Net.
Aceh

Kadis Pendidikan Aceh Diganti, Marthunis Digeser ke BPSDM

Minggu, 12 Oktober 2025
Aceh

Lantik 9 Kepala SKPA, Gubernur Mualem Ingatkan Percepatan Serapan Anggaran

Jumat, 10 Oktober 2025
Aceh

Jaga Sejarah Aceh, PLN Siapkan Pasokan Listrik Andal untuk Gedung Arsip Modern

Kamis, 9 Oktober 2025
Aceh

Cuaca Panas, Suhu di Aceh Tembus 35,6 Derajat Celcius

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Harga Emas di Banda Aceh Nyaris Tembus Rp7 Juta per Mayam

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bank Aceh Syariah Serahkan Zakat Perusahaan Rp500 Juta ke Baitul Mal Banda Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025
Aceh

Bupati Aceh Selatan Dinilai Abaikan Dua Instruksi Gubernur

Rabu, 8 Oktober 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?