Infoaceh.netInfoaceh.netInfoaceh.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© PT. INFO ACEH NET All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Infoaceh.netInfoaceh.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Aceh

Menag Nasaruddin Umar: Nazir yang Sah Berhak Kelola Tanah Wakaf Blang Padang

Raisa Fahira
Last updated: Minggu, 29 Juni 2025 14:45 WIB
By Raisa Fahira
Share
4 Min Read
Menteri Agama RI, Prof Dr Nasaruddin Umar MA
Menteri Agama RI, Prof Dr Nasaruddin Umar MA
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Menteri Agama RI, Prof Dr Nasaruddin Umar MA menegaskan bahwa nazir sah secara syariat Islam merupakan pihak yang paling berhak mengelola tanah wakaf.

Penegasan itu disampaikan Menag RI kepada Tgk. Zulfikar Syihabuddin, Pembina Relawan Sekber Gabungan Prabowo-Mualem-Dek Fat, pada Sabtu malam (28/6/2025), usai menerima salinan surat Gubernur Aceh kepada Presiden RI terkait polemik tanah wakaf Blang Padang.

“Nazir yang sah secara syariat Islam yang paling berhak mengelola wakaf,” tegas Prof Nasaruddin Umar.

- Advertisement -

Tanah wakaf Sultan Aceh di Blang Padang, yang dulunya dibeli oleh Sultan Iskandar Muda dan diwakafkan untuk kepentingan Masjid Raya Baiturrahman, kini menjadi sengketa antara Pemerintah Aceh dan pihak TNI Kodam Iskandar Muda

Pasca-tsunami 2004, TNI memasang plang kepemilikan di area tersebut, meskipun sejarah dan ikrar wakaf menunjukkan bahwa tanah itu diperuntukkan bagi masjid dan kegiatan keagamaannya.

- Advertisement -

Sejumlah tokoh nasional dan ulama pun angkat bicara. Habib Dr. Shechan Shahab, Raisul Amm Tarekat Syattariyah Nusantara, menegaskan bahwa negara tidak memiliki hak mengubah ikrar wakaf yang telah sah secara hukum dan syariat.

Janda dan Pemuda Digerebek Warga Saat Hendak Pesta Sabu di Matangkuli, Tiga Lainnya Kabur
678.883 Warga Aceh atau 16,85% Sudah Divaksin Covid-19
Tiga Kabupaten di Aceh Masih Nihil Kasus PMK
Sekolah Tatap Muka di Banda Aceh Berjalan Sesuai Prokes

Senada, Habib Muhsin bin Ahmad Alattas, Sekjen Forum Majelis Bangsa Indonesia (MBI), menyatakan bahwa mengambil harta wakaf adalah tindakan yang haram mutlak, bahkan jika dilakukan atas nama negara atau institusi seperti TNI.

“Wakaf tidak boleh diambil paksa, meskipun untuk kepentingan negara. Semua harus diselesaikan melalui dialog logis dan sabar,” ujar Habib Muhsin.

Gubernur Aceh telah mengirim surat kepada Presiden Prabowo agar berkenan mengembalikan tanah wakaf Sultan Aceh di Blang Padang.

- Advertisement -

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, telah meminta Presiden agar campur tangan dan mengembalikan status tanah Blang Padang kepada nazir Masjid Raya Baiturrahman.

Sementara itu, sejumlah tokoh Aceh, termasuk Tgk. Zulfikar Syihabuddin, memperingatkan agar konflik ini tidak berkembang menjadi ketegangan antara ulama dan TNI.

Direktur Nasional Hilal Merah Indonesia (Red Crescent), Dr. Hilmy Almascaty, menyatakan bahwa tanah tersebut harus dikembalikan kepada Masjid Raya sebagai bentuk penghormatan terhadap warisan Sultan Iskandar Muda dan marwah rakyat Aceh.

author avatar
Raisa Fahira
See Full Bio
12Next Page
TAGGED:utama
Share This Article
Email Copy Link Print
Previous Article Plt Sekda Aceh, M Nasir Syamaun menyampaikan sambutan pada seminar peningkatan kualitas pendidikan Aceh di aula Dinas Pendidikan Aceh, Sabtu malam (28/6/2025). (Foto: Ist) Pemerintah Aceh Usulkan Sekolah Unggulan Garuda, Siapkan 25 Hektare Lahan di Kuta Malaka
Next Article Jamaah haji Aceh kloter 02 tiba di Bandara Internasional SIM Blang Bintang, Aceh Besar, Ahad, 29 Juni 2025. (Foto: Ist) 2 Kloter Jamaah Haji Aceh Telah Tiba di Tanah Air

You May also Like

Aceh

Keberangkatan Kloter 2 Jamaah Haji Aceh Delay 11 Jam

Kamis, 16 Juni 2022
Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tamiang menangkap R (23), seorang buronan (DPO) kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. (Foto: Ist)
Aceh

Polres Aceh Tamiang Tangkap DPO Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Sumut

Kamis, 28 Agustus 2025
Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah
Aceh

Nova: Terapkan Protokol Kesehatan Saat Penyembelihan Qurban

Rabu, 22 Juli 2020
Aceh

Teuku Zaqhlul dan Amalia Terpilih Jadi Agam-Inong Aceh 2022

Minggu, 11 September 2022
Show More
  • More News:
  • www.infoaceh.net
  • peristiwa
  • nasional
  • aceh
  • prabowo:
  • umum
  • utama
  • politik
  • dan
  • ekonomi
  • besar
  • banda
  • pendidikan
  • Prabowo Subianto
  • hukum
  • jadi
  • 2024
  • polisi
  • warga
  • syariah
Infoaceh.netInfoaceh.net
Follow US
© 2025 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
login
Welcome to Foxiz
Username atau Email Address
Password

Lupa password?