JAKARTA — Untuk melakukan penanganan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepala daerah di 18 provinsi, termasuk Aceh untuk melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak di wilayahnya masing-masing.
Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Penanganan Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Serta Kesiapan Hewan Kurban Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah.
18 provinsi yang menjadi prioritas dalam Inmendagri tersebut yaitu Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampng, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan NTB.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Dr Safrizal ZA, Jum’at (10/6/2022) mengatakan, menjelang Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah, pemerintah daerah wajib melakukan pengendalian dan penanggulangan wabah PMK pada hewan ternak melalui pengamatan, pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan.
“Pelaksanaan pengendalian dan penanggulangan tersebut dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease),” ujarnya.
Safrizal menjelaskan dalam rangka penanganan wabah pada hewan, pemerintah daerah wajib membentuk Gugus Tugas Penanganan PMK dan Otoritas Veteriner Daerah.