“Pemerintah daerah harus mengoptimalkan peran dan fungsinya untuk menjamin mitigasi risiko kesehatan hewan dan lingkungan serta pengaruhnya pada aspek ekonomi, sosial, dan budaya” ungkap Safrizal.
Selain itu Pemerintah Daerah harus melakukan pengawasan secara optimal di mulai dari tingkat desa/kelurahan dan kecamatan serta membentuk posko-posko Gugus Tugas Penanganan PMK di tiap wilayah wabah dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
Khusus untuk pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan wabah PMK, pemerintah daerah dapat menganggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam program, kegiatan, sub kegiatan, pada perangkat daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
Dalam hal pendanaan untuk pengendalian dan penanggulangan PMK di wilayah masing-masing belum tersedia dan/atau belum cukup tersedia dalam APBD, maka dapat dianggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga (BTT) kepada program, kegiatan dan sub kegiatan terkait penanganan dan pengendalian melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD dan menyampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Selanjutnya Pemerintah Daerah juga harus memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah dengan mengambil langkah-langkah pengamanan yang berpedoman pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
“Untuk pemantauan pelaksanaan penanganan wabah PMK di wilayahnya, Pemerintah Daerah harus melaporkan status penanganan dan pengendalian wabah PMK pada ternak di wilayah masing-masing kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam seminggu dan/atau sewaktu-waktu jika dibutuhkan,” pungkas Safrizal. (IA)