Mendagri Tunjuk Cut Syazalisma Pj Bupati Aceh Selatan, Gantikan Tgk Amran
BANDA ACEH — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk Cut Syazalisma sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan.
Cut Syazalisma saat ini adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, ditetapkan menjadi Pj Bupati Aceh Selatan Tgk Amran yang berakhir masa jabatannya hari ini, Rabu, 27 September 2023.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA membenarkan Mendagri telah menetapkan Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma sebagai Pj Bupati Aceh Selatan.
Kata MTA, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki sudah menjadwalkan pelantikan Pj Bupati Aceh Selatan pada Rabu sore ini setelah shalat Ashar.
Prosesi pelantikan akan berlangsung di Anjong Monmata kompleks Pendopo Gubernur Aceh.
“Prosesi pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Cut Syazalisma akan dilakukan oleh Pj Gubenur Aceh di Anjong Mon Mata Komplek Meuligoe Gubernur Aceh pada Rabu sore (27/9/2023) pukul 16.00 wib,” ujar Muhammad MTA.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraab Rakyat Pemerintah Aceh dalam suratnya juga telah mengundang Bupati Aceh Selatan, Tgk Amran dan istri serta pejabat Forkopimda Aceh Selatan untuk hadir dalam proses pelantikan Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketiga nama yang diusulkan tersebut adalah Cut Syazalisma SSTP (Sekda Aceh Selatan), Zalsufran ST MSi (Kadis Peternakan Aceh) dan Darwis SPd MPd (Sekretaris Dewan DPRK Aceh Selatan).
Usulan ini menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3736/SJ tanggal 21 Juli 2023 Hal Usul Nama Penjabat Bupati/Walikota ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten/Kota yang salah satunya dialamatkan kepada Ketua DPRK Aceh Selatan.
Kemudian DPRK Aceh Selatan, mengeluarkan keputusan dalam surat yang bernomor 170/41, perihal usul nama calon Penjabat Bupati Aceh Selatan.
Surat yang ditandatangani Ketua DPRK Aceh Selatan Amiruddin tanggal 3 Agustus 2023 tersebut ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta.