“Korban selanjutnya dievakuasi oleh petugas medis Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk dibawa ke kamar pemulasaran jenazah, namun tidak dilakukan visum et repertum karena keluarga korban menolaknya, dengan menandatangani surat pernyataan penolakan VER,” jelas Dizha.
Dalam pengamanan TKP, terlihat pihak kepolisian mengedepankan protokol kesehatan dalam situasi pandemi Covid – 19, tim medis dan kepolisian khususnya personil Polsek Kuta Alam dan Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Banda Aceh menggunakan APD lengkap. (IA)