Langkah migrasi ASO tersebut dilandasi oleh aturan hukum yang berkaitan dengan termaktub dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Siaran TV digital menggunakan modulasi sinyal digital serta sistem kompresi akan menghadirkan kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog secara total paling lambat 2 November 2022.
Pada tahap pertama, siaran TV analog akan dihentikan paling lambat pada 30 April 2022 kemudian pada tahap kedua yakni pada tanggal 25 Agustus 2022 dan pada tahap akhir pada 2 November 2022.
Tahapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Sementara Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh Faisal Ilyas mengatakan, migrasi digital menjadi momentum tumbuhnya konten lokal lebih menarik, inspiratif dan kompetitif sehingga masyarakat menerima program siaran yang lebih beragam dan sesuai dengan kebutuhan mereka.
“Di sisi lain, peluang tumbuhnya TV lokal semakin besar. TV digital menawarkan investasi infrastruktur yang lebih ekonomis. Pada akhirnya meningkatkan ekonomi daerah dan promosi pariwisata Aceh di masa yang akan dating,” ujarnya.
Di Aceh, migrasi siaran TV analog ke digital tahap pertama atau tahap I dilakukan pada 30 April 2022 yang meliputi 8 kabupaten/kota yaitu Banda Aceh, Aceh Besar, Sabang, Pidie, Pidie Jaya, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital tahap I di Aceh sebelum 30 April 2022, masyarakat di 8 daerah tersebut di atas tetap bisa menonton siaran televisi analog, namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Masyarakat yang ingin menikmati siaran TV digital hanya perlu menyesuaikan perangkat TV yang dimilikinya. Bila perangkat TV di rumah sudah ada tuner standar DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Second Generation Terrestrial) di dalamnya, cukup lakukan scanning ulang saja. Standar DVB-T2 merupakan standar TV digital di Indonesia.