Para inisiator penggunaan hak interpelasi Anggota DPRA terhadap Plt Gubernur Aceh menyerahkan dokumen tanda tangan usulan hak interpelasi kepadapimpinan fraksi di DPRA, Senin (7/9).
Banda Aceh — Sebanyak 55 dari 81 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kini telah menandatangani dokumen usulan penggunaan hak interpelasi terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Puluhan anggota dewan tersebut yang selama ini kecewa berat karena merasa telah dilecehkan oleh Plt Gubernur, sehingga menyetujui agar DPRA menggunakan hak interpelasi tersebut.
Anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh (PA), Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi PNA, dan Fraksi PAN seluruhnya menandatangani usulan penggunaan hak interpelasi. Sementara dari Fraksi PKB-PDA hanya satu orang yang ikut tanda tangan.
Sementara dua fraksi lainnya yakni Fraksi Demokrat dan PPP tidak setuju dengan penggunaan hak interpelasi karena menilai Pemerintah Aceh di bawah kendali Plt. Gubernur Nova Iriansyah masih on the track.
Penggalangan usulan untuk penggunaan hak interpelasi di DPRA telah bergulir dalam seminggu ini, sejak Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah beberapa kali tidak menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRA.
“Sepekan terakhir proses tanda tangan usulan hak interpelasi teehadap Plt Gubernur Aceh telah bergulir di DPRA, hingga saat ini sudah 55 orang anggota DPRA yang menandatangani, minus Fraksi Demokrat, Fraksi PPP. Sedangkan Fraksi PKB-PDA ada satu orang,” ujar Iskandar Usman Al-Farlaky, salah satu tim inisiator penggunaan hak interpelasi DPRA, dalam konferensi pers di ruang rapat Komisi V DPRA, Senin (7/9).
Konferensi pers dihadiri oleh tim insisiator hak interpelasi DPRA terhadap Plt Gubernur, selain Iskandar Al-Farlaky, hadir Ketua Komisi V, M. Rizal Fahlevi Kirani, Ketua Komisi II, Irpannusir, dan dua lainnya, Muslim Syamsyuddin, dan Tarmizi.
Dijelaskannya, draf usulan hak interpelasi tersebut diserahkan kepada pimpinan fraksi masing-masing. Awalnya, rencana akan diserahkan kepada pimpinan DPRA.