Mobil Berpelat Nomor Ganda Terjaring Razia di Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Banda Aceh, sejumlah personel melakukan razia di Jalan Laksamana Malahayati Gampong Baet Kecamatan Baitussalam Kabupaten Aceh Besar, Selasa (12/8/2025) dini hari.
Pelaksanaan razia tersebut dipimpin Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani didampingi Kapolsek Darussalam Iptu Adam Maulana dan Kapolsek Krueng Raya Iptu Mahdi Ashadi.
Dalam pelaksanaan razia, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Baitussalam AKP Lilisma Suryani mengatakan, mobil Brio warna putih yang dikemudikan oleh remaja wanita saat dihentikan petugas menggunakan nomor polisi (Nopol) palsu.
Saat petugas memberhentikan kenderaan yang melintasi lokasi razia, lalu diperiksa kelengkapan satu persatu, ternyata mobil yang dikemudikan wanita itu menggunakan nomor polisi palsu, sebutnya.
AKP Lilisma kemudian menelusuri kepemilikan mobil, ternyata baru saja dirental oleh pengendara, namun ia tidak mengetahui nopol yang terpasang palsu dan tidak sesuai dengan STNK.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dibagian belakang mobil ditemukan nopol lainnya.
Nopol yang terpasang BK 1681 ACH, namun saat dilakukan pemeriksaan ditemukan plat nomor polisi lainnya, yaitu BL 1584 JX dan B 1092 MI.
Kemudian selain mobil Brio tersebut, petugas juga mengamankan kenderaan lainnya yang tidak membawa STNK sehingga petugas meminta pengendara agar menghubungi keluarga untuk membawa surat kenderaan ke Polsek Baitussalam.
Kendaraan yang terjaring razia dibawa ke Polsek Baitussalam dan kami meminta kepada pengendara untuk membawa surat-surat kenderaan dan melengkapi kekurangan yang ada pada kenderaan seperti kaca spion, lampu sain serta plat nomor yang tidak terpasang.
“Kegiatan razia ini tentunya dengan sasaran memeriksa kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan besar guna mengantisipasi potensi gangguan seperti kejahatan narkotika, membawa senjata tajam (sajam), senjata api (senpi), hasil dari kejahatan jalanan (Curas, Curat, Curanmor), serta adanya bahan peledak (handak),” sebut mantan Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Banda Aceh ini.