Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Aceh Keluarkan Fatwa Haram Begal, Bully dan Tawuran

Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh, pada 26 - 28 Februari 2024, di Sekretariat MPU Aceh. (Foto: Dok. MPU Aceh)

BANDA ACEH – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, perundungan (bully) dan tawuran yang termasuk dosa besar.

Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui Sidang Paripurna I Tahun 2024 MPU Aceh, yang berlangsung pada 26 – 28 Februari 2024, di aula MPU Aceh, kawasan Lampeuneureut, Aceh Besar.

Fatwa itu dikeluarkan untuk mengantisipasi tiga perilaku itu berkembang di masyarakat. Apalagi, saat ini perundungan masih marak di lingkungan pendidikan di Aceh.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni mengatakan, dalam fatwa tersebut, perilaku pembegalan yang dilakukan oleh mukallaf disanksi dengan hukuman had dan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

“Pembegalan yang dilakukan oleh anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir. Segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” kata Tgk H Hasbi Albayuni usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu, 28 Februari 2024.

Fatwa itu juga mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

Pemerintah Aceh juga wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” katanya.

MPU Aceh berharap semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

Selain Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar Pemerintah mengaktifkan kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.

“MPU Aceh dalam fatwa dan tausiahnya juga mengharapkan Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota menertibkan serta membina anak jalanan, pengemis badut, pengaman, dan gelandangan,” katanya.

Wakil Ketua MPU Aceh Tgk H Hasbi Albayuni mengapresiasi ulama yang telah mencurahkan pendapat dan sarannya, sehingga terbitnya fatwa dan tausiah tersebut.

“Kami berharap fatwa yang diterbitkan tersebut memberi manfaat kepada umat. Kami juga mengharapkan fatwa dan produk hukum MPU lainnya disosialisasikan kepada masyarakat luas,” kata ulama yang akrab disapa Abi Bayu ini.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah mengatakan fatwa tersebut diterbitkan untuk mencegah maraknya perundungan dan tawuran yang terjadi selama ini khususnya di Aceh.

“Perundungan dan tawuran adalah haram. Dalam fatwanya, MPU meminta Pemerintah Aceh merumuskan regulasi mengatur upaya pencegahan perundungan dan tawuran,” kata Usamah.

Selain perundungan dan tawuran, MPU Aceh juga memfatwakan pembegalan, teror, pengamanan jiwa, perampasan, maupun perampokan harta hukumnya haram dan termasuk dosa besar. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Kardono SH MH resmi menjabat sebagai Kabag TU Kejati Aceh setelah dilantik oleh Kajati Aceh, Yudi Triadi SH MH, dalam upacara pelantikan pejabat eselon III di aula Kejati Aceh, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
CELIOS Sebut Koperasi Desa Merah Putih Bentuk Lain Korupsi Terstruktur dan Sistematis
Heboh Wacana Amplop Kondangan Bakal Dipajaki Pemerintah, Terungkap di Rapat DPR
Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah 2.000 Perwira Remaja TNI-Polri dalam upacara yang berlangsung di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/7). (Foto: Dok. Puspen TNI)
KPK Pastikan Ada Keterkaitan Bobby dengan Pemeriksaan Saksi Korupsi Jalan di Sumut
Sepakati Transfer Data Pribadi ke AS, Pemerintah Bisa Melanggar UU PDP dan Konstitusi
Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh menangkap tiga pelaku kasus TPPO dengan korban anak di bawah umur yang dijadikan PSK. (Foto: Dok. Polres Aceh Selatan)
Sosok Bram Patria Yoshugi, Pemenang Sayembara Logo HUT RI ke-80 yang Diluncurkan Prabowo
Trump Ancam Tangkap Obama, Tuduh Terlibat Pengkhianatan
Sejumlah tokoh nasional menghadiri deklarasi bertajuk 'Tolak Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Lawan Kezaliman Rezim Jokowi' yang digelar di Gedung Joang '45, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Juli 2025.
Oknum TNI Bunuh Istri Pakai Sangkur Kecanduan Judol dan Tak Beri Nafkah Korban
Ketua Badan BMA Mohammad Haikal menerima kunjungan BAZNAS Kota Pariaman, dalam rangka studi komparatif terkait tata kelola zakat-infak, Rabu (23/7). (Foto: Ist)
Pelabuhan Kuala Langsa
Pemko Banda Aceh bakal menggelar Aksi Bela Palestina, Ahad pagi, 27 Juli 2025. (Foto: Ist)
Pakar telematika Roy Suryo
Selebgram Arnold Putra alias AP yang ditahan oleh otoritas Myanmar sejak tahun lalu, akhirnya resmi dibebaskan.
Akhmad Yusuf Afandi (32) bersama bayi laki-lakinya, Zafa (11 bulan)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati
Dunia cryptocurrency kembali mencuri perhatian
Rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Senayan, Selasa, 22 Juli 2025
Tutup
Enable Notifications OK No thanks