BANDA ACEH — Wacana revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebelum diterapkan tahun depan, saat ini digelindingkan oleh sejumlah kalangan di Aceh, termasuk anggota legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menanggapi hal itu, pihak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta kepada kelompok pengusung revisi Qanun LKS agar dapat bersabar sejenak.
Karena hal itu bisa menghambat terwujudnya keinginan rakyat Aceh untuk terbebas dari praktik riba di tengah masyarakat.
“Makanya harapan kita kepada seluruh teman-teman yang merasa belum puas, yang merasa masih ada kekurangan dalam pelaksanaan Qanun LKS agar bersabar,” ujar Plt Ketua MPU Provinsi Aceh Tgk H Faisal Ali, Sabtu (10/7).
Ulama yang akrab disapa Lem Faisal ini menyebutkan, sebagaimana kemauan masyarakat Aceh yang cinta terhadap agama dan komitmen bahwa mulai tahun 1999 legalitas pelaksanaan syariat Islam diberikan oleh Pemerintah sampai dengan sekarang, terus ingin melangkah menuju ke cita-cita pelaksanaan syariat Islam secara kaffah.
Salah satu yang sudah dilakukan dengan berbagai upaya adalah bagaimana Aceh ini terbebas dari unsur-unsur riba
“Makanya, kita sama-sama bersabar mencari titik temu agar kesempurnaan ke depan bisa kita dapatkan sebagai mana doa yang selalu kita panjatkan ‘Rabbana Atina Fid Dunya Hasanah Wafil Akhirati Hasanah Waqina Aza Bannar’. Bahagia hidup di dunia, juga jangan lupakan ada kebahagiaan di akhirat,” sebutnya.
Tgk Faisal berharap kepada teman teman yang peduli terhadap pelaksanaan syariat Islam mari sama-sama kita mendukung lembaga keuangan syariah dan juga Qanun LKS ini dijalankan dulu sambil sedikit sedikit terus diperbaiki kekurangan yang terjadi.
“Insyaallah kalau nanti ada kelemahan setelah berjalan 3 – 4 tahun baru akan merevisi bersama sama,” terang Lem Faisal.
Kenapa hal ini perlu dilakukan? Karena menurut Tgk Faisal Ali, perlu dipahami bahwa semua kita punya keterbatasan dalam merumuskan sebuah perundang perundangan dan sebuah qanun. Jadi keterbatasan itu harus dimaklumi.
Sekalipun sekarang akan direvisi kembali, belum tentu nanti ada kesempurnaan juga.
“Makanya kita berharap semuanya bersabar sejenak, sebagaimana kita bersabar atas kekurangan yang ada pada qanun-qanun yang lain selama ini
Bersabar menerima kekurangan untuk sementara ini, sampai nanti berjalan akan diperbaiki kemudian.”
Ketua MPU Aceh meyakini, masyarakat Aceh sebagai masyarakat yang cinta Islam dan anti riba akan bersama-sama mendukung Qanun LKS.
Sementara dari pihak MPU Aceh juga akan terus memberikan dukungan kepada pihak yang berupaya untuk menciptakan Islam ke depan lebih baik dan pelaksanaan syariat Islam akan muncul menuju kepada titik yang kaffah
“Semoga semua pihak terus berpartisipasi mendukung dan menjalankan Qanun LKS ini dengan baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh Fadhil Rahmi Lc MA menyarankan Pemerintah Aceh agar berkonsultasi terlebih dahulu dengan ulama sebelum memutuskan melakukan revisi Qanun LKS ini.
“Dulu ketika Qanun LKS ini dibuat atas persetujuan ulama. Sekarang kalau mau direvisi lagi, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada ulama,” demikian Syech Fadhil Rahmi. (IA)