MPU Banda Aceh Tegaskan Tidak Lagi Berwenang Keluarkan Rekomendasi Izin Konser
Banda Aceh, Infoaceh.net – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh menegaskan bahwa mereka tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi atau surat pernyataan terkait pelaksanaan kegiatan umum seperti konser atau keramaian lainnya.
Ketua MPU Kota Banda Aceh, Tgk. Syibral Malasyi, menyampaikan hal ini merujuk pada hasil Rapat Koordinasi MPU Se-Aceh pada 19 Mei 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa baik MPU Provinsi Aceh maupun MPU kabupaten/kota hanya dapat mengeluarkan surat arahan untuk kegiatan keagamaan.
“Bukan kewenangan MPU lagi memberikan rekomendasi untuk konser dan semacamnya. Kami hanya boleh mengeluarkan surat arahan untuk kegiatan bersifat keagamaan,” jelas Tgk. Syibral, dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, pihak MPU Banda Aceh telah berulang kali mengeluarkan surat penolakan dan pemberitahuan terkait permintaan rekomendasi kegiatan yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi MPU.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono.
Hasilnya, disepakati bahwa Dinas Syariat Islam (DSI) Kota Banda Aceh yang akan mengambil alih peran dalam memberikan arahan atau rekomendasi izin keramaian.
“Dinas Syariat Islam memiliki struktur resmi seperti dai perkotaan, muhtasib gampong, dan Tim Tamar yang ditetapkan melalui SK Wali Kota. Mereka bisa mengawasi potensi pelanggaran syariat dalam setiap kegiatan,” ujarnya.