Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memfasilitasi pertemuan silaturrahmi antara pengurus Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTT-I) Aceh dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh.
Pertemuan untuk menguatkan silaturrahmi tersebut berlangsung di Gedung Kejati Aceh, kawasan Batoh, Banda Aceh, Rabu (11/11/2020).
Pada pertemuan yang tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19 tersebut, dari pihak Forkopimda Aceh dihadiri langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda (IM) Mayjen TNI Hassanudin, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Dr. Muhammad Yusuf, SH MH selaku tuan rumah dan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Aceh Brigjen TNI Muhammad Abduh Ras.
Sementara dari pihak MPTT, hadir langsung Pimpinan MPTT Asia Tenggara Abuya Syekh Haji Amran Waly Al-Khalidy, Penasehat MPTT-I Aceh, Tgk H Syukri Daud atau Abi Pango (Pimpinan Dayah Raudatul Hikmah Al-Waliyah Pango), Ketua Pengurus Wilayah (PW) MPTT-I Provinsi Aceh, Tgk H Kamaruzzaman, S.Pdi MM dan sejumlah pengurus MPTT-I Aceh lainnya.
Sebelum melakukan pertemuan silaturrahmi dengan pimpinan Forkopimda Aceh, pengurus MPTT-I Aceh sebelumnya juga sudah menyampaikan permohonan audiensi dengan Pimpinan dan Pengurus Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Permohonan tersebut diminta melalui surat yang dilayangkan sebanyak dua kali yang ditandatangani oleh Ketua PW MPTT-I Aceh, Tgk H Kamaruzzaman, S.Pdi MM pada 24 Agustus dan 23 September 2020 terkait masalah dan kendala yang sedang dihadapi MPTT-I Aceh saat ini di lapangan yang dikhawatirkan mengarah terjadinya letupan konflik secara terbuka menyusul berkembangnya tuduhan sesat yang dialamatkan kepada pengajian MPTT-I Aceh.
Namun, terkait permohonan audiensi MPTT-I Aceh tersebut, oleh Pimpinan MPU Aceh belum bersedia memenuhinya hingga sekarang.
Dalam balasan surat MPU Nomor 451/432 tanggal 28 September 2020 yang ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Provinsi Aceh, Tgk H Daud Zamzamy, dijelaskan bahwa MPU Aceh saat itu belum bisa menerima audiensi pengurus MPTT-I Aceh.
“Sehubungan dengan surat permohonan audiensi Saudara Nomor B/MPTT-I-PW/IX/2020 tanggal 23 September 2020, bahwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menyambut baik inisiatif Saudara melakukan audiensi dengan kami, mengingat situasi dan agenda kegiatan Pimpinan Majelis, maka maksud surat Saudara belum dapat kami penuhi dalam waktu dekat ini,” terang Ketua MPU Aceh, Tgk HM Daud Zamzamy yang ditujukan kepada Ketua Umum PW MPTT-I Aceh.
Tidak hanya sampai di situ dengan menyatakan belum bisa memenuhi permohonan audiensi dengan MPTT-I Aceh, keesokan harinya pada tanggal 29 September 2020, MPU Aceh justru mengeluarkan sebuah taushiyah penting terhadap kegiatan MPTT-I Aceh yang dianggap oleh MPU Aceh telah meresahkan masyarakat di provinsi ini.
Dalam menyikapi aktivitas MPTT-I tersebut di Aceh, MPU Aceh justru meminta kepada Pemerintah Aceh untuk menghentikan semua kegiatan MPTT-I yang diasuh oleh Abuya Syekh Haji Amran Waly Al-Khalidy
Permintaan itu dikeluarkan setelah melalui pertimbangan dan melihat kondisi terjadi di lapangan.
Berdasarkan taushiyah MPU Aceh Nomor 7 tahun 2020 tentang MPTT-I yang ditandatangani langsung oleh Ketua MPU Tgk HM Daud Zamzamy beserta tiga wakilnya, Tgk H Faisal Ali, Dr Tgk H Muhibbuththabary, M.Ag dan Tgk H Hasbi Albayuni disebutkan bahwa kegiatan pengkajian dan pensyarahan kitab tauhid tasawuf telah menimbulkan keresahan, serta kericuhan di tengah-tengah masyarakat.
Sementara itu, Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, usai pertemuan silaturrahmi Forkopimda Aceh dengan MPTT-I Aceh, Rabu (11/11) mengatakan, pertemuan tersebut murni silaturrahmi serta tidak ada agenda lain yang dibahas. Pertemuan tersebut menguatkan hubungan Forkopimda dengan elemen masyarakat.
Ia juga menjelaskan awalnya MPTT-I mengirim surat ke Kejati Aceh untuk meminta audiensi.
“Pertemuan murni silaturahmi, tidak ada hal lain yang dibahas. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut surat MPTT-I yang meminta waktu audiensi,” kata mantan Wakil Kejati Aceh tersebut.
Olehnya memberikan saran alangkah baiknya audiensi di kaitkan dengan silaturahmi. Bagaimanapun silaturrahmi sangat perlu.
Muhammad Yusuf mengatakan berdasarkan surat permintaan audiensi tersebut, dia mengajak unsur Forkopimda lainnya ikut dalam pertemuan dengan MPTT-I. Ajakan tersebut mendapat respons positif dan mereka ikut dalam pertemuan dengan MPTT-I.
Terkait adanya perbedaan pendapat menyangkut majelis tersebut, Kajati Aceh menegaskan dia tidak tahu masalah tersebut. Dalam pertemuan itu juga tidak dibahas masalah.
“Tidak dibicarakan terkait kisruh yang sedang terjadi saat ini, semata-mata kita hanya bersilaturrahmi, di dalam kehidupan perlu dialog bersama. Silaturahmi kan dalam agama wajib, itu saja murni silaturahmi,” kata Yusuf.
Hanya saja Gubernur Aceh dalam sambutannya pada pertemuan itu ada menyebutkan kalau ada persoalan, maka kedepankan dialog dan komunikasi untuk menyelesaikan masalah, kata Muhammad Yusuf.
Ia menegaskan dalam silaturrahmi tersebut Kejati Aceh tidak bermaksud untuk memfasilitasi terkait kisruh yang sedang terjadi itu, melainkan hanya silaturahmi.
Yusuf menyampaikan pada pertemuan tersebut, Abuya Amran Waly pada intinya menyarankan dalam kehidupan ini jika ada yang kurang nyambung, komunikasi yang baik sangat perlu untuk dibangun. (IA)