Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MPU Kembali Keluarkan Taushiyah, Mohon Kepada Presiden Tunjuk Pj Gubernur Putra Aceh

7 kriteria Pj Gubernur Aceh dan Pj Bupati Wali Kota dalam Taushiyah MPU Aceh

BANDA ACEH — Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh pada tahun 2023 kembali mengeluarkan Taushiyah terkait penunjukan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh yang akan berakhir jabatannya tahun ini.

Dalam Taushiyah itu, MPU Aceh menyebutkan tujuh kriteria Pj Gubernur dan Bupati/Wali Kota di antara memohon kepada Presiden akan menunjuk putra terbaik Aceh, yang memiliki integritas yang tinggi.

Permohonan ini disampaikan melalui Taushiyah MPU Aceh Nomor 10 tahun 2023 tentang Calon Penjabat Gubernur Aceh dan Bupati/Wali Kota se-Aceh tertanggal 13 Juni 2023.

Taushiyah tersebut ikut ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh Tgk H Faisal Ali bersama tiga Wakil Ketua yakni Dr Tgk H Muhibbuththabary MAg, Tgk H Hasbi Albayuni dan Dr Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd.

MPU mengeluarkan Taushiyah itu dengan pertimbangan bahwa masyarakat Aceh sejak dulu dikenal dengan ketaatan dalam hal menjalankan ajaran agama, adat dan budaya Islami dalam segala aspek kehidupan sehari-hari.

“Bahwa saat ini di Aceh dirasakan perlu adanya pemimpin yang memiliki kualitas dan integritas sesuai dengan nilai-nilai agama, adat, dan budaya Islami,” demikian bunyi Taushiyah tersebut yang diperoleh Kamis (22/6).

Atas pertimbangan dimaksud, MPU Aceh memohon kepada DPRA dan DPRK se-Aceh agar mengusulkan Penjabat gubernur, bupati dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria, yaitu:

  1. Setia kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
  2. Beragama Islam dan bertakwa kepada Allah SWT
  3. Calon pemimpin Aceh tidak terlibat korupsi
  4. Memahami dan menghargai kearifan lokal Aceh
  5. Putra terbaik Aceh
  6. Memiliki integritas yang tinggi
  7. Mengayomi seluruh komponen masyarakat Aceh.

Kriteria-kriteria ini lahir dengan memperhatikan pendapat dan saran yang berkembang dalam rapat pimpinan MPU Aceh pada 13 Juni 2023.

Sebelumnya, pada tahun 2022 lalu, MPU Aceh juga pernah mengeluarkan Taushiyah yang sama Nomor 3 tahun 2022 tertanggal 19 April 2022.

Dalam Taushiyah itu, MPU juga memohon kepada Presiden RI agar membempatkan Pj gubernur, bupati, dan wali kota yang memenuhi tujuh kriteria sebagaimana disampaikan oleh.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tutup