Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

MTA: DPRA Keliru Nilai Achmad Marzuki Gagal Membangun Aceh

Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA

BANDA ACEH — Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah keliru dalam menilai kinerja Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki yang gagal dalam membangun Aceh.

“Namun demikian, di luar konteks politik atas alasan DPRA dalam hal ini fraksi-fraksi DPRA yang menyatakan Pj Gubernur Achmad Marzuki tidak mempunyai skema arah pembangunan, hal ini tentu perlu kami berikan tanggapan. Kami kira itu kekeliruan paling besar yang disampaikan ke publik,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Karena jelas, lanjut MTA, Pj Gubernur Aceh menjalankan Rencana Pembangunan Aceh (RPA) yang telah disiapkan oleh Pemerintah Aceh, dan RPA ini sendiri sebagai pegangan bagi DPRA termasuk fraksi-fraksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya terutama dalam penyusunan anggaran pembangunan Aceh.

Intinya kemana dan bagaimana arah pembangunan Aceh pegangannya adalah RPA yang setiap tahun dijadikan pegangan bagi eksekutif dan legeslatif dlm menyusun anggaran dan APBA disahkan oleh DPRA melalui Paripurna, bukan dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Secara khusus dapat kami koreksi pernyataan Fraksi-fraksi DPRA, bahwa target capaian kita saat ini rujukannya tidak lagi RPJMA (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh) Pemerintahan periode lalu, melainkan RPA yang berlaku sejak perubahan anggaran 2022, 2023 sampai dengan tahun 2026. Dengan demikian kekeliruan fraksi-fraksi DPRA telah kami perbaiki,” terang MTA

Menurut MTA, Pj Gubernur sangat menghindari polemik di media terkait hal tersebut demi kepentingan publik yang lebih luas.

Terkait alasan-alasan lain yang bersifat asumtif dan politis atas penyampaian oleh fraksi-fraksi DPRA, MTA menegaskan, biar publik yang menilai karena hal tersebut sebagai hak demokratis, termasuk dinamika internal DPRA sendiri sebagai lembaga politik yang juga mitra Pemerintah Aceh.

“Setiap dinamika yang terjadi saat ini tentu Pj Gubernur terus mengikuti secara cermat dan terukur, dan beliau berpandangan hal tersebut merupakan dinamika biasa sebagai sebuah lembaga politik pemerintahan,” sebutnya.

Terkait keputusan Fraksi-fraksi DPRA yang tidak lagi mengusulkan nama Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, MTA menyebutkan, itu merupakan hak dan kewenangan DPRA

“Dapat kami sampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya kewenangan yang dimiliki oleh DPRA, dan kami tidak dapat berkomentar terlalu jauh terkait dinamika usulan tunggal Fraksi-fraksi DPRA tersebut. Pj Gubernur tentu sangat menghargai DPRA sebagai mitra dan lembaga politik,” kata MTA.

Saat ini, lanjut MTA, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan beliau sebagai Pj Gubernur, karena ini merupakan penugasan.

“Beliau fokus menjalankan tugas dan kewenangan yang dimandatkan negara untuk memimpin Aceh saat ini. Sejak dilantik sebagai Pj Gubernur, secara berkala kepemimpinan beliau dievaluasi oleh Pemerintah Pusat sampai nantinya berakhir pada 6 Juli 2023,” pungkas MTA. (IA)

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Prestasi membanggakan ditorehkan oleh sejumlah siswa asal Aceh di kancah internasional.
Pengamat Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB, Maman Imanul Haq
Widyaiswara Ahli Utama LAN RI, Ustaz Ir H Faizal Adriansyah MSi
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid
Anggota Komisi V, Hj. Novita Wijayanti, S.E., M.M.
Melani Paulina (tengah) usai sidang skripsi pada Rabu (23/07/2025). (Foto: Ist).
Terungkap! Ini Daftar Gaji Karyawan Microsoft, Ada yang Sampai Rp5 Miliar!
Pria asal Langsa HD (28) saat diamankan di baseman Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh karena mencuri uang kotak amal itu, Jum'at (25/7) dini hari. (Foto: Ist)
155dc1c3 D389 4a20 9036 A84e1c1c57b1
Jokowi Selalu Tolak Grup WA Alumni, Lebih Pilih Komunikasi Pribadi
Thailand-Kamboja Masih Saling Serang, Korban Tewas Bertambah Jadi 16
Bentrokan Thailand-Kamboja Memburuk, 100.672 Orang Terpaksa Mengungsi
Keranda Hitam Matinya Keadilan Muncul Jelang Sidang Vonis Hasto
Pengadilan Tinggi Jakarta Vonis Zarof Ricar 18 Tahun, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama oleh Pangdam IM Mayjen TNI Niko Fahrizal dan Kajati Aceh Yudi Triadi SH MH, Kamis (24/7). (Foto: Infoaceh.net/Muhammad Saman)
Hasto Kristiyanto Hadapi Vonis dengan Kepala Tegak, Guntur Romli: Keadilan Temukan Jalannya Sendiri
Aktivis perempuan Aceh Yulindawati usai melaporkan mantan Ketua Panwaslih Banda Aceh Indra Milwady ke Satreskrim Polresta Banda Aceh, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik LIPI dan Peneliti Utama Politik BRIN Prof Dr R Siti Zuhro MA saat menjadi narasumber Webinar Kajian Studi Islam Prodi S3 Studi Islam UIN Ar-Raniry, Kamis (24/7). (Foto: Ist)
Kembali Terjadi, Keracunan MBG Coreng Program Baik Pemerintah
Tutup
Enable Notifications OK No thanks